JAKARTA |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik bisnis berkedok outsourcing yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke perusahaan keluarga.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam periode 2023–2026, perusahaan tersebut menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar dari proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Namun, dari total tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan keluarga dan orang kepercayaan.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan informasi penyidik, pembagian dana diduga sebagai berikut:
* Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Muhamad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
* Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (orang kepercayaan): Rp2,3 miliar
* Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
Tarik tunai: Rp3 miliar
KPK menyebut, dana tersebut merupakan bagian dari skema pengelolaan proyek outsourcing yang terindikasi bermasalah.
Grup WA “Belanja RSUD” Jadi Sorotan
Penyidik juga menemukan adanya grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang diduga digunakan untuk melaporkan dan mengontrol aliran dana.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setiap pengambilan dana disebut selalu dilaporkan dan didokumentasikan dalam grup tersebut.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan dan mengirimkan dokumentasinya melalui grup tersebut,” ujarnya.
Bantahan Fadia
Saat digiring petugas, Fadia membantah tudingan tersebut. Ia menyebut perusahaan itu merupakan perusahaan keluarga dan bukan miliknya secara pribadi. Bahkan, ia menyatakan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.
Namun, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara tidak selalu harus melalui OTT. Bukti transfer serta jejak digital dapat menjadi dasar kuat dalam proses hukum.
Publik Menanti Proses Hukum
Kasus ini memantik reaksi publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di KPK. Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum di pengadilan. (*)












