CILACAP | Aksi pencurian sepeda motor terjadi saat warga tengah bersiap sahur di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Beruntung, pelaku berhasil diringkus polisi tak lama setelah kejadian.
Peristiwa tersebut menimpa seorang warga Desa Tayem yang mendapati sepeda motornya hilang saat hendak menyiapkan santap sahur. Korban kaget bukan main ketika melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan miliknya tak lagi berada di tempat semula.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Karangpucung.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Ipda Galih, Senin (23/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial G (37). Tak hanya itu, satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Karangpucung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Ipda Galih menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. (rdm)












