PURWOKERTO |Seorang warga Kauman Lama, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Muthohar Trisnadi (40), melaporkan mantan istrinya berinisial LR (39) ke Polresta Banyumas atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit senilai Rp250 juta.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (11/2), setelah Muthohar mengetahui adanya pengajuan kredit di salah satu perusahaan pembiayaan yang mencantumkan tanda tangan atas namanya tanpa sepengetahuannya.
Muthohar menjelaskan, dugaan pemalsuan itu terungkap pada Maret 2025 ketika pihak perusahaan pembiayaan mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran kredit yang disebut telah menunggak.
“Saya didatangi pihak finance yang menanyakan angsuran yang terlambat dan meminta saya bertanggung jawab. Padahal saya tidak pernah merasa mengajukan atau menandatangani kredit tersebut,” katanya.
Setelah berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan, ia mengetahui terdapat tanda tangan atas namanya dalam dokumen pengajuan kredit. Kredit tersebut menggunakan jaminan satu unit kendaraan bermotor jenis truk.
Ia menegaskan, saat pengajuan kredit dilakukan, dirinya masih berstatus suami-istri dengan LR, namun tidak pernah ada pembicaraan terkait pengajuan pinjaman tersebut.
Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, Muthohar kemudian meminta pendampingan hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Kuasa hukum Muthohar, Eko Prihatin, mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat berupa tanda tangan yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut. (TS)












