Poto : kantor Kejari Lamsel dihalaman depan, Red.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Tahap demi tahapan Terus bergulir, kali ini Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Kirim kan Surat pemanggilan bernomor Print-02/L.8.11/Fd.2/01/2026 Tanggal 30 Januari 2026 atas nama M.Abi Zidan Bin Zulkifli, selaku Kasi Kesejahteraan Desa Dan Septi Dwiyani sebagai Kasi Pelayanan Desa serta Nova Tria sebagai Kaur Perencanaan Desa Hara Banjar Manis (HBM) Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Mereka bertiga Dipanggil pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 untuk menghadap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang di kepalai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Yakni: Hakim Agoeng Turtayasa Rasoen, S.H.,M.H., (Jaksa Muda).
Dalam isi surat tersebut untuk didengarkan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa (DD) Hara Banjar Manis (HBM) Kalianda Lampung Selatan pada tahun Anggaran 2022,2023,2024.
Terpantau, Abi Zidan yang keluar terlebih dahulu dari Gerbang Kantor Kejari pada pukul 16:Wib, dikarenakan ia tidak membawa berkas APBDes HBM, maka akan dilanjutkan pada hari Senin depan pada 9 Februari 2026.
Dengan begitu, Abi menyampaikan kepada media ini diluar kantor Kejari, bahwa, “ia akui memang dia datengnya aga siangan tadi di kejari, makanya diruang dalam kantor kejari tadi “saya cuman ditanya tanya terkait pembangunan desa hara banjar manis. Ya untuk jawaban saya apa adanya saja, yaitu membenarkan bahwa di pembangunan pembangunan infrastruktur desa HBM itu volume nya memang tidak sesuai,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “bahkan ada juga kegiatan yang tidak ada akan tetapi di ada-ada kan. Seperti kegiatan yang tadinya bantuan dari pihak lain, di anggarkan kembali dari APBDes.” ucapnya.
“Sedangkan untuk menyinkronkan berkasnya tersebut , saya belum bawa, karena waktunya ini mepet. Jadi akan dilanjutkan pada hari senin depan tanggal 9 bulan ini,” katanya, Abi.
Namun ‘ untuk 2 orang perempuan lainnya bernama Septi Dwiyani dan Nova Tria masih dalam pemeriksaan penyidik didalam Kantor Kejari, mereka belum ada informasi yang pasti kapan akan keluar selesai waktu pemeriksaan tersebut.
Sampailah berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari 2 staf desa yang diperiksa oleh pihak Kejari Lampung Selatan. Red












