Kades Klapagading Kulon Minta Perlindungan Gubernur Jateng

Karsono didepan kantor Gubernur Jateng

BANYUMAS | Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, mengajukan permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait dugaan perlakuan tidak adil dan sikap tidak profesional yang diduga dilakukan Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal Mohon Perlindungan, dan telah diterima Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1). Surat itu tercatat diterima petugas keamanan Setda Jateng.

Dalam surat pengaduannya, Karsono mengungkapkan keberatannya terhadap pola audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh. Keberatan tersebut disampaikan saat rapat klarifikasi hasil audit yang digelar di Kantor Inspektorat Banyumas pada Senin (26/1) siang.

Ia meminta agar audit dilakukan secara global sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023, bukan secara terpisah. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan tanggung jawab kolektif kepala desa bersama perangkat desa, sehingga audit seharusnya mencakup keseluruhan sistem pengelolaan.

Karsono juga menilai Inspektorat kurang profesional karena terdapat sejumlah kegiatan perangkat desa yang diduga tidak sesuai ketentuan namun belum pernah diaudit. Selain itu, ia menyoroti tidak adanya laporan kinerja dari beberapa perangkat desa kepada kepala desa.

Dalam surat tersebut disebutkan, bendahara desa Rizki Maria Ulfa dinilai tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Sementara Kaur Umum Ratini disebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, termasuk dalam pelaporan aset desa serta administrasi surat-menyurat.

“Atas tindakan yang saya nilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah, saya memohon perlindungan,” tulis Karsono dalam suratnya kepada Gubernur Jawa Tengah.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Sekda Banyumas, serta untuk arsip.

Hingga Kamis sore (29/1), pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Pao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *