KEBUMEN | Tim gabungan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dan menyita sekitar 3.200 batang rokok di salah satu toko wilayah Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Tim gabungan dari Bea Cukai Cilacap, Satpol PP, TNI-Polri menyisir toko yang berada di wilayah Kecamatan Klirong, Ambal dan Buluspesantren pada Rabu (28/1/2026). Ribuan rokok ilegal tersebut lantas diamankan dan diproses oleh Bea Cukai Cilacap.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, ada dua tim yang melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah timur dan barat.
“Ada satu toko yang menjual rokok ilegal dan kedapatan sekitar 3.000 batang rokok ilegal,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Dari temuan tersebut, terangnya, pemilik toko lantas dikenakan denda sebesar Rp 7,161 juta dan telah dibayar secara langsung. Dia mengungkapkan, penindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007. UU tersebut menegaskan kewajiban pita cukai, izin pabrik, serta sanksi hukum berat bagi pelanggar cukai.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bea Cukai Cilacap memberikan berita acara pemeriksaan dan penyitaan kepada pemilik toko. Pemilik toko juga diberikan edukasi dengan harapan tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Ini penindakkan pertama awal tahun ini. Kedepan akan digencarkan operasi semacam ini serta menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” jelasnya. (gil)












