BANYUMAS | Pemerintah Kabupaten Banyumas bersiap menertibkan kabel dan tiang jaringan internet yang semrawut dan tak berizin. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan, seluruh tiang ilegal akan dicabut.
Penertiban akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum resmi diterbitkan. Saat ini, Pemkab masih menyiapkan regulasi tersebut.
“Kalau sekarang dilakukan, justru kami yang salah. Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Sadewo, Selasa (27/1/2026).
Sadewo mengungkapkan, Satpol PP sudah diperintahkan bersiap melakukan penertiban.
Tiang-tiang internet yang dicabut tidak akan dibuang, melainkan dimanfaatkan sebagai tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU), terutama di desa-desa yang masih minim lampu jalan. “Bisa dipakai untuk LPJU di desa-desa,” ujarnya.
Selain pencabutan, Pemkab Banyumas juga merencanakan penataan ulang jaringan internet dengan sistem kabel bawah tanah. Skema ini ditawarkan pihak ketiga, di mana satu jalur bawah tanah dapat memuat hingga tujuh kabel dengan kedalaman sekitar satu meter.
Menurut Sadewo, sistem kabel bawah tanah akan membuat kota lebih rapi, aman, dan memudahkan pengawasan. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari provider internet juga bisa dioptimalkan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat mengatakan, jaringan kabel internet yang tercatat berizin saat ini baru sekitar 8.000 meter.
“Yang tidak berizin sulit diidentifikasi karena pemasangannya sembarangan,” kata Roni.
Pemkab kini tengah mendata jumlah vendor penyedia kabel dan tiang internet sebagai langkah awal penertiban. Penataan ini diharapkan mampu mengakhiri keluhan warga soal kabel menjuntai dan tiang liar yang merusak wajah kota. (str)












