Polda Jateng Bongkar Komplotan Oplos Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp10 Miliar

 

SEMARANG | Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan komplotan di Kota Semarang. Aksi ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, otak pelaku berinisial FZ (68), warga Kota Semarang, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara.

Usaha ilegal ini diketahui telah berjalan sekitar dua bulan.
Selain FZ, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang masing-masing berperan sebagai penyuntik tabung gas serta pencari bahan baku elpiji subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 2.178 tabung elpiji berbagai ukuran. Terdapat tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yang digunakan, yakni di Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Djoko menjelaskan, para pelaku memperoleh elpiji bersubsidi dengan cara membeli secara eceran, meski bukan agen maupun pengecer resmi. Elpiji tersebut kemudian ditampung dan dioplos menjadi gas non-subsidi.

“Hasil oplosan dijual kembali dengan harga lebih murah, namun isinya tidak sesuai takaran,” ujarnya saat konferensi pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (daf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *