Tiga Buruh Tambang Ilegal Didakwa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Sistem

Kuasa Hukum ketiga buruh tambang ilegal, Djoko Susanto (kiri) bersama para kliennya (Foto : gebrakkasus.com/guspa)

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto resmi mendakwa tiga buruh yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin. Ketiganya menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, SH.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing Yanto Susilo (33), Slamet Marsono (45), dan Gito Zaenal Habidin (26). Berdasarkan surat dakwaan tertanggal 5 Januari 2026 dengan nomor perkara PDM-33, PDM-34, dan PDM-35/PKRTO/Eku.2/12/2025, peristiwa pidana terjadi sekitar Oktober 2025 di sebuah gudang di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam dakwaan jaksa, Yanto Susilo disebut berperan menyerahkan hasil olahan emas untuk dijual serta membayarkan upah pekerja atas perintah pihak lain yang hingga kini belum tertangkap.

Slamet Marsono berperan sebagai teknisi yang menangani proses pembakaran dan peleburan material tambang, sementara Gito Zaenal Habidin bertugas menjaga gudang sekaligus mengawasi serta membayar upah 16 pekerja.

Kegiatan penambangan dan pengolahan emas tersebut dilakukan di lahan persawahan milik Dedi alias Ruswanto alias Sirus bin Sudir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah. Aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Jaksa menyebut proses pengolahan emas dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penghancuran batuan menggunakan mesin crusher dan glundung, pencampuran dengan karbon, pengovenan hingga peleburan menggunakan oksigen, gas LPG, dan bahan kimia untuk menghasilkan emas dan perak.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Namun, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai terdakwa. Ia menegaskan ketiganya hanyalah buruh harian lepas yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Klien kami bukan pemilik, pengelola, apalagi pemodal tambang. Mereka hanya pekerja. Hukum seharusnya menjerat aktor utama, bukan justru pihak paling lemah dalam rantai produksi,” ujarnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (Pao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *