Oknum Satpam Pemkot Cimahi Jadi Pengedar Ganja, Dibekuk Polisi Saat Jalankan Jaringan Narkoba

 

CIMAHI | Seragam satpam tak menjamin bersih dari narkoba. Seorang oknum petugas keamanan Pemerintah Kota Cimahi justru terciduk terlibat jaringan peredaran ganja. Pelaku berinisial SMS (28) kini harus meringkuk di sel Mapolres Cimahi setelah diringkus Satres Narkoba.

Penangkapan SMS merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Polisi lebih dulu membekuk tersangka lain berinisial FP, yang kemudian “bernyanyi” dan membuka jalur distribusi ganja yang melibatkan SMS.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menegaskan, pengungkapan ini bukti bahwa polisi tidak pandang bulu.
“Pengedar ganja ini merupakan oknum petugas keamanan yang berdinas di lingkungan Pemkot Cimahi. Kasusnya kami kembangkan dari tersangka FP hingga mengarah ke SMS,” tegas Kapolres saat konferensi pers.

Dari tangan SMS, polisi mengamankan ganja seberat 10,92 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap, barang haram tersebut didapat lewat transaksi online di media sosial. Sistemnya rapi—pesan lewat akun tertentu, lalu transaksi dilakukan dengan metode COD.

Kini polisi masih memburu pemilik akun media sosial yang diduga sebagai pemasok utama ganja tersebut.
Lebih mengejutkan, motif SMS murni karena uang. Ia tergiur imbalan Rp5 juta setiap kali menerima paket ganja, plus bonus ganja gratis untuk dikonsumsi sendiri.

“Awalnya hanya pengguna. Lama-lama tergoda jadi pengedar karena alasan ekonomi dan bisa dapat barang gratis,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, SMS dijerat pasal berlapis:
👉 Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
👉 dan/atau Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026
Ancaman hukuman tak main-main: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini jadi tamparan keras. Polisi memastikan, siapapun pelakunya—meski aparat keamanan—akan tetap disikat jika terlibat narkoba. (gkjb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *