PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dicabut, SK Bupati Turun; Kades Tah Hadir

 

BANYUMAS | Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencabut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang diserahkan pada Rabu (14/1/2026).

Bupati Banyumas menilai keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001–009 Tahun 2026 cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Pemberhentian dilakukan tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat atas nama bupati.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, pemerintah daerah menilai telah terjadi ketidakpastian hukum, terganggunya stabilitas pemerintahan desa, serta terhambatnya pelayanan publik akibat kekosongan jabatan. Pemkab Banyumas pun memerintahkan pemulihan hak dan kedudukan sembilan perangkat desa seperti semula.

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, di Balai Desa Klapagading Kulon. Namun, Kepala Desa Klapagading Kulon tidak hadir dalam agenda tersebut. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon.

Nungky menyatakan pihaknya telah mengundang kepala desa dan bahkan mendatangi kediamannya pada pagi hari, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Penyerahan SK tetap dilaksanakan dan disaksikan camat, kapolsek, danramil, unsur masyarakat, serta tim Pemkab Banyumas.

Ketidakhadiran kepala desa memicu reaksi keras dari kuasa hukumnya, Djoko Susanto. Ia menilai penyerahan SK bupati dilakukan tanpa izin kepala desa dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan kehendak.

β€œIni arogan. Balai desa digunakan tanpa seizin kepala desa. Jangan merasa sebagai tangan kanan bupati lalu bertindak semaunya,” tegas Djoko.

Djoko menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa. Pihaknya juga memastikan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dokumen Keputusan Bupati Banyumas akhirnya diterima Ketua BPD Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, sementara polemik antara pemerintah desa dan Pemkab Banyumas masih terus bergulir. (str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *