Karcis Liar Berkedok Karcis Palsu Marak di Sekitar RS Margono, Warga Resah

Karcis parkir palsu yang beredar di sekitar RS Margono Soekardjo Purwokerto (Ist)

PURWOKERTO – Praktik parkir liar bermodus karcis palsu meresahkan warga di kawasan Jalan Dr Gumbreg, Purwokerto, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Margono Soekardjo. Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan lokasi strategis rumah sakit untuk meraup keuntungan dengan memungut tarif parkir ilegal.

Parahnya, para pelaku menggunakan karcis retribusi palsu yang mencatut nama Kabupaten Banyumas. Karcis tersebut dipungut kepada pengendara, terutama mobil, dengan tarif mencapai Rp5.000, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas membenarkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran karcis parkir tidak resmi tersebut. Karcis yang beredar tidak memiliki logo resmi, nomor register, maupun porporasi sebagaimana karcis asli.

“Karcis itu palsu. Gundul, tanpa nomor register dan tanpa porporasi. Tarifnya juga melanggar perda,” tegas Kasi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq, Senin (5/1).

Dishub mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu malam. Namun, saat petugas tiba, kawasan tersebut sudah sepi dan tidak ditemukan juru parkir.

“Kami cek Sabtu malam, tapi sudah tidak ada petugas parkir. Akan kami cek kembali,” ujarnya.

Fadhil menegaskan, karcis parkir tepi jalan umum yang sah hanya dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas, dengan ciri khusus berupa nomor register bertinta merah dan porporasi berlubang.

Ironisnya, lokasi praktik parkir liar itu sebenarnya merupakan zona larangan parkir. Rambu larangan sudah terpasang jelas di sepanjang Jalan Dr Gumbreg.
“Itu area larangan parkir. Rambunya jelas terpasang,” tandas Fadhil.

Sementara itu, Kepala Bidang Dalops Dishub Banyumas, Iwan Yulianto, mengungkapkan bahwa maraknya karcis palsu dipicu kekosongan pengelola resmi zona parkir Jalan Dr Gumbreg pada tahun ini.

“Tahun ini pengelola zona parkir kosong. Tahun lalu sempat ada, tapi setoran ke kas daerah tidak lancar,” ungkap Iwan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga merugikan Pemerintah Kabupaten Banyumas karena uang parkir tidak masuk ke kas daerah.

“Nama pemda dicatut, uangnya tidak masuk kas daerah, tarifnya juga melanggar perda. Ini jelas merugikan,” tegasnya.

Dishub Banyumas berjanji akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Warga diminta memperhatikan ciri karcis resmi dan segera melapor jika menemukan pungutan parkir mencurigakan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik parkir liar bermodus karcis palsu yang kerap muncul di berbagai daerah, sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas agar kebocoran retribusi tidak terus berulang. (Amg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *