Gebrakkasus.com – LAMSEL, β Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru saja mengumumkan skema gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Pada hari Sabtu 3 Januari 2026.
Disebutkan, besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 800.000 perbulan. Sedangkan besaran gaji Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu, disesuaikan dengan besaran honorer THLS, yaitu Tamatan SMA Rp1.100.000, D3 Rp1.200.000 dan S1 Rp1.300.000.
Kepala BPKAD, Wahidin Amin mengatakan bahwa kebijakan skema gaji PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.
Dikatakan Wahidin, pada diktum ke-19 keputusan menteri tersebut, menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Namun’ demikian, di beleid yang sama diatur pemberian upah PPPK Paruh Waktu tergantung kemampuan keuangan daerah.
βPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,β imbuh Wahidin membacakan bunyi Diktum Kesatu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pada hari Sabtu 3 Januari 2026.
βKemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,β timpal Wahidin.
Wahidin menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu.
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 41 miliar.
βSekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp 50 miliar,β tukas Wahid. (**)












