AMPLH Ultimatum Kejari Purworejo : Diam Soal Tambang Ilegal, Siap Dilaporkan ke Jamwas!

 

PURWOREJO | Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPLH) melayangkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo agar segera membuka sikap dan mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait penanganan dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Purworejo.

Desakan ini merujuk pada Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 01/AMPLH/X/2025 serta hasil pertemuan langsung dengan pihak Kejari Purworejo.

Dalam pertemuan tersebut, Kejari disebut secara lisan mengakui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, namun hingga kini belum diikuti tindakan hukum yang jelas dan transparan.

AMPLH menilai, sikap Kejari Purworejo yang belum menyampaikan penjelasan tertulis justru memunculkan tanda tanya besar di publik. “Penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati, apalagi hanya berhenti di pernyataan lisan,” tegas perwakilan AMPLH, Rabu (24/12).

AMPLH memberi tenggat waktu tujuh hari kerja agar Kejari Purworejo menyampaikan sikap resmi: apakah perkara ini dilanjutkan ke penuntutan atau dihentikan, lengkap dengan dasar hukum yang digunakan.

Jika dinyatakan berlanjut, AMPLH menuntut kejelasan langkah konkret, mulai dari penetapan tersangka, penyitaan alat berat dan aset produksi, hingga jadwal pelaksanaan penindakan di lapangan.

“Ini bukan perkara sepele. Dugaan tindak pidana lingkungan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegasnya.

AMPLH memperingatkan, jika Kejari Purworejo tetap bungkam, pihaknya akan menempuh jalur pengawasan dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, AMPLH juga menyinggung hasil rapat Forkopimda Purworejo pada 18 November 2025, di mana Bupati Purworejo secara terbuka menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat dan prosedur harus ditindak tegas sesuai hukum.

“Jika Forkopimda sudah sepakat, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas AMPLH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *