Saat: diruangan kantornya Ketua DPD A-PPI Lampung Tri Agus Wantoro, SH.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG, — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A-PPI) Provinsi Lampung yang berkantor di Jalan Budi Utomo, Kota Metro, menyuarakan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa oleh sejumlah Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 22/12/2025.
Ia menilai, dugaan mark up anggaran dan laporan fiktif yang selama ini muncul di tingkat kampung tidak boleh lagi disikapi setengah hati. Menurutnya, audit Dana Desa harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan berani, bukan sekadar rutinitas administratif yang berujung tanpa kejelasan hukumnya.
“Jika ada Kepala Kampung yang terbukti melakukan mark up maupun laporan yang fiktif, maka harus ditangani secara benar dan tegas. Jangan ada pembiaran. Jangan pula audit hanya berhenti sebagai formalitas laporan ke Inspektorat,” tegas Ketua DPD A-PPI Lampung dalam keterangannya. Pada hari Senin, 22/12/2025.
Ia juga mengapresiasi Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait audit Dana Desa secara nasional.
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan sinyal kuat bahwa uang negara adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dihabiskan melalui laporan, rapat, dan seremoni saja.
Selama ini, lanjutnya, Dana Desa kerap terlihat habis di atas kertas. Namun’ di lapangan, masyarakat desa masih mempertanyakan dampak nyata pembangunan terhadap kesejahteraan mereka. Audit yang jujur dan independen menjadi kunci untuk membuka tabir penyimpangan yang selama ini disinyalir terjadi Dilampung.
“Dana Desa seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian didesa. Bukan menjadi ladang kepentingan segelintir oknum, kepada kampung” ujarnya Agus Tri panggilan akrabnya.
Maka dari ari itu, DPD A-PPI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses audit Dana Desa, khususnya di Lampung Tengah, agar tidak ada lagi praktik penyimpangan yang merugikan rakyat desa.












