PURWOKERTO — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di depan Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (19/12/2025).
Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan dan pembalakan hutan yang dinilai merusak lingkungan lereng Gunung Slamet dan mengancam keselamatan warga.
Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, mengatakan maraknya kerusakan hutan di lereng Gunung Slamet diduga kuat berkontribusi terhadap bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah. Bahkan, dampak tersebut disebut telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
“Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh izin penambangan batu dan pasir di lereng Gunung Slamet. Tambang yang terbukti merusak lingkungan harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Nanang saat orasi.
Selain penutupan tambang, Aliansi juga menuntut pengembalian fungsi lahan di kawasan lereng Gunung Slamet sebagai daerah resapan air dan kawasan penyangga. Mereka meminta reklamasi lahan tambang segera dilakukan dengan melibatkan pengawasan masyarakat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menemui perwakilan massa. Sadewo mengaku sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Aliansi.

“Tuntutan kalian sama dengan sikap kami. Izin-izin itu bukan saya yang membuka. Sesuai aturan, kewenangan ada di provinsi dan kami sudah bersurat ke gubernur,” ujar Sadewo.
Ia menjelaskan Pemkab Banyumas bersama DLH dan Dinas ESDM telah melakukan inspeksi ke lokasi tambang di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, serta Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang. Hasilnya, dilakukan penutupan sementara dan penataan saluran air serta kolam penampungan.
Terkait tambang di Gandatapa yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara untuk eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, ia menyebut reklamasi sudah dilakukan meski membutuhkan proses dan koordinasi lebih lanjut.
Sadewo juga memastikan Pemkab Banyumas akan mengirimkan surat rekomendasi kedua kepada Pemprov Jawa Tengah sebagai bentuk notifikasi resmi atas adanya aksi dan aduan masyarakat. Surat pertama, kata dia, telah dikirim pada 5 Desember 2025.
“Kewajiban kami adalah melindungi keselamatan masyarakat. Setelah aksi ini, kami akan kembali bersurat agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” pungkasnya. (Guspao).












