Pola Pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Dinilai Amburadul, Begini Kata Plt Kadishub Lamsel

Dokumen gebrakkasus.com. Poto : Kepala Dinas Perhubungan, Djuanda saat ditemui di ruang kerjanya.

Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (RPPTJU) tahun 2025 di sejumlah pasar kecamatan milik pemerintah kabupaten Lamsel yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) Amburadul. Pada hari Selasa tanggal 16/12/2025.

Selain bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pola yang dijalankan dishub Lamsel berpotensi tidak maksimalnya pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Betapa tidak, mulai dari pemungutan retribusi pelayanan parkir tanpa disertai karcis, juru parkir (Jukir) yang bertugas tak dibekali seragam, baik itu rompi hingga peluit. Sampai-sampai tempat parkir kendaraan pun tak ada ditandai dengan garis marka atau pun plang parkir.

Ironisnya lagi, dalam RPPTJU itu, dishub menerapkan pola borongan. Dimana koordinator dari jukir yang ditunjuk hanya ditargetkan setor ke kas daerah dengan besaran nominal tertentu setiap bulannya. Besaran target setoran itu merupakan hasil appraisal internal di dishub yang ditengarai tanpa indikator yang jelas.

Sementara, kelebihan pendapatan dari target setoran itu dianggap sebagai pendapatan untuk juru parkir dari pola bagi hasil atau borongan tersebut yang dikelola oleh seorang koordinator berdasarkan surat tugas dari kepala dishub yang berlaku selama 12 bulan.

Padahal sesuai dengan ketentuan, baik itu UU Nomor 1 tentang HKPD, PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum PDRB serta Perda kabupaten Lamsel nomor 1 tahun 2024 tentang PDRB, mengamanahkan hasil pungutan RPPTJU disetorkan secara bruto ke kas daerah secara berkala. Ketentuan tersebut berlaku bagi jukir maupun pihak ketiga yang ditunjuk.

Prinsip penyetoran bruto ini didasarkan pada menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pola ini memudahkan pengawasan dan pencatatan keuangan.

Semua penerimaan dicatat secara utuh, dan pengeluaran untuk biaya operasional (seperti gaji juru parkir, pengadaan karcis, atau perbaikan fasilitas parkir) dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terpisah dan terencana.

Dengan menyetorkan seluruh pendapatan terlebih dahulu, risiko terjadinya kebocoran atau penyelewengan dana di tingkat pelaksana lapangan (juru parkir atau unit pelaksana teknis) dapat diminimalisir. Data potensi pendapatan pun secara akurasi didapat.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Djuanda saat ditemui di ruang kerjanya tak menampik masalah tersebut. Dia berpendapat, masalah itu kemungkinan implikasi dari timpangnya antara ketentuan peraturan dengan fakta di lapangan.

Namun begitu, Djuanda mengaku sedang mewancanakan program RPPTJU dengan pola voucher parkir berlangganan tahunan sebagai alternatif pelaksanaan pungutan retribusi kedepannya. Menurutnya Djuanda, Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering terjadi pada pungutan parkir tunai harian secara lebih efektif.

“Pola pembayaran retribusi parkir tahunan ini masih terus kita diskusikan, bagaimana mana misalnya jika diintegrasikan dengan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan, Bapenda Provinsi Lampung dan pihak Polres setempat,” ujar Djuanda, Pada hari Selasa 16 Desember 2025.

Bayangkan saja, terusnya, misalnya kita asumsikan ada 20 ribu kendaraan bermotor roda dua di Lampung Selatan yang bersedia berlangganan parkir tahunan dengan besaran biaya Rp 35 ribu untuk 1 motor pertahunnya. Maka pendapatan tahunan akan mencapai Rp 700 juta. Atau misalnya lagi meningkat menjadi 200 ribu motor, maka pendapatan pun turut meningkat menjadi Rp 7 Miliar setiap tahunnya.

“Parkir berlangganan tersebut berlaku di seluruh titik pelayanan parkir tepi jalan mana pun di wilayah kabupaten Lampung Selatan yang berlaku selama setahun penuh. Belum lagi potensi dari kendaraan roda empat”.

“Jadi nantinya dengan potensi pendapatan sebesar itu, kita bakal tempatkan juru parkir profesional dengan jumlah yang proporsional untuk melayani seluruh titik parkir tepi jalan,” tukasnya seraya menyebut jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang mencapai ratusan ribu di Lampung Selatan. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *