SEMARANG | Peradi Purwokerto memastikan kasus pembunuhan terhadap pengacara senior Aris Munadi tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ia tangani.
Perwakilan Peradi Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo mengatakan, sebelum meninggal Aris Munadi menangani dua perkara.
“Kasus terakhir yang ditangani korban berkaitan dengan pasal 170 (pengeroyakan) dan penggadaian uang,” ungkap Doddy saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (15/12/2025).
Namun, Doddy menegaskan kedua kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan para pelaku.
Aris Munadi dikenal sebagai pengacara kawakan di Purwokerto yang telah berpraktik sejak tahun 2000 atau sekitar 25 tahun.

Dibunuh Kakak Beradik
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan Aris Munadi, yakni Sayudi alias Yudi (43) dan adiknya, Ignatius Juwanto alias Wanto (34).Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenazah Aris Munadi ditemukan terkubur di kawasan hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2025) dini hari.
Aris dibunuh pada 22 November 2025, satu hari setelah ia pamit kepada keluarga untuk pergi ke Jeruklegi, Cilacap, guna menangani sebuah kasus.
Keluarga melaporkan Aris hilang pada Selasa (25/11/2025).
Motif Ekonomi, Ingin Kuasai Mobil Korban
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buwono mengungkapkan, motif pembunuhan murni karena ekonomi.
Yudi ingin menguasai mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi R 1927 RF milik korban.
“Tidak ada motif lain, hanya untuk menguasai mobil korban karena tersangka Yudi memiliki utang ratusan juta,” kata Budi.
Menurut Budi, Yudi mengaku ditekan dan terus ditagih oleh banyak orang. Kondisi itu membuatnya terintimidasi hingga muncul niat jahat.
“Tersangka berpikir bagaimana mendapatkan uang cepat, sehingga muncul niat membunuh korban untuk menguasai mobilnya,” ujarnya.
Mobil Calya tersebut rencananya akan dijual, namun akhirnya ditinggalkan begitu saja di wilayah Kebumen.
Terancam Hukuman Mati
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Latif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sebatang kayu akasia, alat pemukul yang digunakan pelaku
Mobil Toyota Calya milik korban
Mobil Feroza milik Yudi
Sejumlah barang bukti lain
Kayu akasia tersebut digunakan Yudi untuk memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali.
Setelah mengubur korban di hutan Kubangkangkung, pelaku kemudian kabur menggunakan mobil Feroza. (str/ysp)












