PURWOREJO | Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Purworejo.
Permohonan itu disampaikan untuk meminta kejelasan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Ngombol.
Koordinator Aliansi, Fauzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan warga dalam mengawal persoalan lingkungan yang dinilai tidak kunjung terselesaikan.
“Kami meminta adanya kepastian terhadap laporan dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Ngombol yang hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut jelas,” ujar Fauzi, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, persoalan tambang ilegal tersebut telah dibahas dalam audiensi dengan Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan yang turut dihadiri perwakilan Polres Purworejo. Isu serupa juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Forkompimda, yang menghasilkan kesepakatan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Dalam forum itu, Kepala Desa Malang, Kecamatan Ngombol, mengungkapkan bahwa pemerintah desa bersama Satpol PP, Koramil Ngombol, Polsek Ngombol, dan pihak kecamatan pernah menghentikan aktivitas tambang pada periode 2018–2022. Namun para pelaku tetap melanjutkan kegiatan mereka.
Pemerintah Kabupaten Purworejo juga menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purworejo, Wiyoto, menyatakan bahwa Pemkab telah membentuk Tim Terpadu yang telah memiliki surat keputusan (SK) dan siap melakukan langkah penindakan sesuai kewenangan.
Fauzi berharap audiensi dengan kejaksaan dapat menghasilkan langkah konkret bagi perlindungan lingkungan di wilayah Purworejo.
“Kami berharap audiensi ini memberikan solusi terbaik dan menghadirkan kepastian hukum dalam penanganan tambang ilegal. Masyarakat menunggu tindakan nyata,” katanya. (red)












