Nyolong Motor 7 Kali, Duo Bandit Digulung Satreskrim Polres Purbalingga

 

PURBALINGGA | Aksi dua bandit curanmor yang kerap berpindah tempat akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Purbalingga meringkus komplotan pencuri motor yang beraksi tujuh kali di wilayah setempat. Enam motor hasil kejahatan berhasil diamankan polisi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, kasus ini diungkap setelah rangkaian penyelidikan sejak Oktober hingga November 2025. Salah satu pelaku, Yogi Dawamul (28), warga Garut yang tinggal di Pesanggrahan, Ujungberung, Bandung, dibekuk pada 16 November 2025 di Bandung.

Yogi tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya Andri Priantono (30), warga Desa Onje, Mrebet, Purbalingga. Namun Andri kini sedang diproses hukum di Polres Tegal karena juga beraksi di wilayah tersebut.

“Di Purbalingga, mereka mencuri motor tujuh kali. Tiga kali di kos-kosan, dua kali di halaman masjid, dan dua kali di depan ruko,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.

Modus keduanya terbilang klasik: kunci letter T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.
Barang bukti yang disita meliputi enam motor, satu kunci letter T, serta satu tas ransel biru-hitam yang digunakan pelaku.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Usai konferensi pers, sejumlah motor hasil kejahatan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satunya ialah Selin, warga Karangklesem, yang merasa lega motornya ditemukan kembali.

“Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ujarnya haru.

Polres Purbalingga mengimbau warga yang motornya hilang dan telah ditemukan untuk segera mengambil di Mapolres. Gratis tanpa biaya. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *