Di Hadapan Hakim, Ayah Aldo Beberkan Dinamika Mediasi hingga Permintaan Rp2,8 Miliar

Gebrakkasus.com – *Pangkalpinang —* Sidang praperadilan perkara yang diajukan dr Ratna Setia Asih kembali digelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dewi Sulistiarini SH ini memasuki agenda *pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon*, yakni Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah sebelumnya majelis mendengar jawaban termohon pada sidang sebelumnya.

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung memunculkan perkembangan menarik.

 *Yanto, ayah mendiang Aldo*, hadir sebagai saksi termohon dan memberikan sejumlah keterangan penting terkait proses mediasi dan upaya *restorative justice* (RJ) yang sempat ditempuh sebelum perkara ini bergulir ke ranah pidana.

Di hadapan hakim, Yanto mengakui bahwa pihaknya dan keluarga dokter Ratna sudah beberapa kali berusaha menempuh jalur damai.

*“Ada tiga kali upaya RJ dilakukan. Termasuk Pak Aji, suami dokter Ratna, yang beberapa kali menawarkan kompensasi perdamaian. Katanya, ‘silakan Bapak minta apa kepada kami, asal jangan minta pesawat saja,’”** ungkap Yanto dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak keluarga dokter Ratna sempat menyampaikan kesediaan memberikan kompensasi berupa *Rp150 juta serta biaya pendidikan bulanan untuk adik Aldo* sebagai bagian dari itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Namun suasana sidang semakin memanas ketika kuasa hukum pemohon, *dr Agus Ariyanto SH MH*, mempertanyakan isu mengenai permintaan kompensasi sebesar *Rp2,8 miliar* oleh pihak keluarga Aldo.

Menanggapi hal tersebut, Yanto tidak membantah bahwa angka itu memang pernah disampaikannya setelah ia berkonsultasi dengan pengacara pribadinya, Andi Kusuma.

*“Rp2,8 miliar itu untuk biaya pendidikan adik-adik Aldo, membangun masjid sebagai cita-cita almarhum Aldo, dan kebutuhan lainnya. Tapi setelah saya dituduh meminta uang sebanyak itu, saya bertekad tidak mau lagi dana kompensasi perdamaian,”* ujar Yanto tegas.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya pemohon untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih diduga mengandung kejanggalan, termasuk soal dinamika mediasi yang sebelumnya telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan hakim.

Perkara dr Ratna sendiri menjadi sorotan publik lantaran diduga berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, sebagaimana disuarakan oleh sejumlah organisasi profesi medis dalam beberapa pekan terakhir. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *