CILACAP |Seorang pria berinisial S (41), warga Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial PW (18), asal Sidareja. Korban ditemukan tewas di sebuah hotel di Sidareja, Minggu (30/11/2025).
Tersangka diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025). S tampak lemas dan hanya menunduk saat polisi memaparkan kasus tersebut.
Berawal dari TikTok
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, S dan korban mulai saling mengenal sejak Juni 2025 melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.
Selama enam bulan menjalin hubungan, tersangka disebut rutin memberikan gift dan uang mingguan kepada korban.
“Tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui media sosial TikTok. Selama itu, tersangka kerap memberikan berbagai bentuk perhatian, termasuk gift dan uang,” ujar Budi.
Pertemuan Kelima Berujung Tragis
Menurut polisi, keduanya sudah lima kali bertemu dan selalu memilih hotel yang sama di wilayah Sidareja. Pada pertemuan kelima tersebut, S meminta kepastian hubungan dan mengajak korban menikah. Namun ajakan itu ditolak oleh PW.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka yang merasa pengorbanannya tidak dihargai.
“Karena sakit hati, tersangka kemudian melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Budi.
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar hotel. Usai kejadian, S panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan pestisida. Namun upaya tersebut gagal karena tersangka hanya muntah dan sempat pingsan. Keesokan harinya, ia meminta bantuan pihak hotel.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, dua telepon genggam, serta cairan baygon yang digunakan tersangka untuk percobaan bunuh diri.
S saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara. (str)












