Penulis Asmuni.
Lambar “” Gebrakkasus. com””– Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) secara resmi menyatakan sikap menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait penyaluran Dana Desa tahap II yang dinilai memberatkan desa. Penolakan tersebut disampaikan melalui rapat khusus nasional secara daring (Zoom Meeting) pada 29 November 2025, sebagaimana tertuang dalam surat undangan bernomor 1118/SRT/DPP–APDESI/XI/2025.
Rapat nasional yang diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari pengurus DPD, DPC, serta kepala desa/peratin seluruh Indonesia ini mengangkat tema:
“APDESI Tolak PMK 81, Realisasikan atau Turun ke Jalan.”
Dalam rapat tersebut, DPP APDESI menyoroti sejumlah poin krusial dalam PMK 81/2025, khususnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II yang mewajibkan desa membentuk dan mengaktifkan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat mutlak pencairan dana. Kebijakan ini dinilai terlalu mendadak, tidak memberi ruang transisi yang cukup, serta berisiko menghambat percepatan pembangunan desa di berbagai daerah.
DPP APDESI meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan bahwa aturan yang diterbitkan tidak justru memperberat desa dalam menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan nasional tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Lampung Barat menyatakan sikap sejalan dengan DPP dan DPD APDESI Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC APDESI Lampung Barat, Sarnada, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/11/2025).
Sarnada menyebutkan bahwa para peratin di Lampung Barat secara umum merasa terbebani dengan ketentuan baru yang diatur dalam PMK 81/2025.
“Kami di APDESI Lampung Barat menerima banyak keluhan dari para Peratin. Mereka menilai aturan ini terlalu mendadak dan berpotensi menghambat pencairan Dana Desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Sarnada.
Ia menjelaskan, sejumlah desa telah menyusun rencana pembangunan yang sangat bergantung pada kelancaran penyaluran Dana Desa tahap II. Adanya tambahan persyaratan administratif dikhawatirkan justru akan memperlambat progres kerja desa.
Sarnada yang juga menjabat sebagai Peratin Pekon Balak menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah desa tidak menolak program pembentukan Koperasi Merah Putih. Bahkan di Kabupaten Lampung Barat sendiri, capaian pembentukan koperasi sudah sangat tinggi.
“Perlu kami sampaikan, di Lampung Barat sekitar 95 persen pekon telah menyelesaikan legalitas, bahkan telah berbadan hukum Koperasi Merah Putih. Artinya, desa-desa kami sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, ia menilai kebijakan menjadikan pembentukan koperasi sebagai syarat mutlak pencairan Dana Desa tanpa masa transisi adalah langkah yang kurang bijak.
“Dengan kondisi objektif desa yang sudah bekerja keras membangun kemandirian ekonomi, seharusnya pemerintah pusat bisa lebih fleksibel. Jangan sampai hanya karena urusan administratif, dana pembangunan tertahan dan masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
DPC APDESI Lampung Barat mendorong agar pemerintah pusat memberikan masa transisi yang lebih realistis sekaligus membuka ruang dialog bersama pemerintah desa guna mengevaluasi implementasi PMK 81/2025 secara menyeluruh.
“Kami meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Desa-desa di Lampung Barat sangat berkomitmen menjalankan program pemerintah, namun pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terhambat hanya karena kendala regulasi,” lanjut Sarnada.
Sebagai langkah konkret, DPC APDESI Lampung Barat akan menghimpun aspirasi dari seluruh peratin di wilayah tersebut dan meneruskannya secara berjenjang kepada DPD APDESI Provinsi Lampung dan DPP APDESI pusat.
“Kami berharap suara dari Lampung Barat bisa menjadi bahan pertimbangan kebijakan nasional demi keberlangsungan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya “:;
( Asmuni).












