Pegawai Bank BUMN di Purworejo Ditahan Kejati Jateng, Rugikan Negara Rp 4,25 Miliar

 

SEMARANG |Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan seorang pegawai bank BUMN berinisial TPN, yang bertugas di Kantor Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. TPN diduga terlibat penyalahgunaan fasilitas perbankan dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,25 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait rangkaian tindakan TPN sepanjang tahun 2024.

“Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Lukas, Rabu (26/11).

Dalam penyidikan, TPN yang menjabat sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) diduga memanfaatkan celah sistem internal untuk menarik fasilitas pinjaman nasabah tanpa persetujuan. Selain itu, TPN juga diduga melakukan pendebetan dana simpanan milik sejumlah nasabah secara ilegal.

“TPN diduga menarik fasilitas kredit dan mendebet rekening simpanan tanpa izin sepanjang 2024,” jelas Lukas.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN tempat TPN bekerja mengalami kerugian hingga Rp 4.253.280.000.

Penyidik kemudian menetapkan TPN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejati Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas perbankan.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik,” tegas Lukas.

Saat ini, TPN ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. (daf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *