Terkait Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa, Kejaksaan Panggil Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan keluarkan surat pemanggilan dengan Surat nomor B-263/L.811/FD.1/11/2025 ditujukan kepada Mantan kepala Desa Hara Banjar Manis, sekertaris, Bendahara, bahkan’ kepada kaur Keuangan dan stap lainnya. Pada hari Kamis Tanggal 27/11/2025.

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hakim Agueng Tirtayasa Rasoen, SH MH jaksa mudah Selaku penyidik yang memimpin pemeriksaan tahap awal terhadap Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin.

Dan Plt kepada Desa Hara Banjar Manis, juga Sekretaris Desa (Sekdes) Supriyadi, Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Risma Olivia, serta pejabat desa lainnya, termasuk Bendahara Keuangan dan M. Abi Zidan mantan Kaur Pembangunan.

Penyidik Hakim Agueng mengatakan, Terkait pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Tahun 2022, 2023, hingga 2024 dan SPJ terkait dengan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Hara Banjar Manis.

Pemeriksaan itu dilakukan sejak Senin hingga Kamis, 27 November 2025, mulai pada pukul 09.00 WIB dengan jeda untuk istirahat, makan, dan isoma, dan baru selesai menjelang magrib.

Sejauh ini, seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan, dokumen serta keterangan dari pihak terkait sedang ditelaah.

“Pemanggilan mantan kades Syahruddin, baru dilakukan satu kali ini, dan pemanggilan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyelidikan”. Ungkapnya.

Lanjutnya ia menjelaskan, pemanggilan ini Terkait laporan warga desa mengenai Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hara Banjar Manis, Kasi Pidsus Hakim Agueng Rasoen menegaskan bahwa belum bisa memberikan keterangan yang resmi.

Menurutnya, terlalu dini untuk menyampaikan informasi rinci atau kesimpulan karena ke seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan masih tahapan awal.

Saat ditanya mengenai poin-poin pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan, jawabannya yang disampaikan tetap sama, yaitu informasi rinciannya belum bisa dijelaskan.

“Kami menekankan bahwa intinya dari proses ini masih tahap penyelidikan, dan berharap agar kawan-kawan media bersabar menunggu informasi resmi yang akan disampaikan setelah penyelidikan selesai, sesuai prosedur hukum yang berlaku”, Jelasnya Hakim Agueng.

Sementara itu dikonfirmasi, Plt kepada Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi, mengatakan, Saat saya ditanyakan oleh kejaksaan sama saja dengan insfektorat, perihal yang pertama struktur didesa dan mengenai Anggaran dana desa yang piktip, salah satunya pengadaan 5 Eko sapi, dan banyak lagi yang lainnya.

“Saya dicecer pertanyaan kurang lebih 29 perihal, salah satunya pengadaan 5 Eko sapi yang piktip di tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Perlu diketahui juga bahwa saya menjabat menjadi sekdes sejak tahun 2024 dibulan April sampai saat ini. sebelum saya sudah empat orang menjadi sekdes saya yang ke lima menggantikan pak Ilham.

“Dalam struktur Saya menjabat sebagai Sekdes di tahun 2024 di bulan April menggantikan Pak Ilham saya sekdes ke-5 yang sebelumnya sudah ada empat orang. didalam struktur pergatian sekdes di desa Hara Banjar Manis yang dipegang oleh bapak Syahrudin dikala itu”. Jelasnya Supriyadi.

Syahrudin Saat akan dikonfirmasi media ini malah memilih bungkam lalu menaiki mobil, namun’ pendamping Kuasa hukumnya mengatakan bahwa kliennya sedang kurang enak badan, Dikarenakan Saat pemeriksaan beliau belum makan.

“Untuk hari ini kami sebagai kuasa hukumnya mendampingi Syahrudin dalam hal undang pemanggilan dari kejaksaan dalam perihal SPJ dari tahun 2022-2023-2024” ungkapnya.

Di singgung apa saja yang dipertanyakan oleh kejaksaan, untuk detilnya kami belum bisa menjelaskan yang pastinya ada 15 sampai 20 pertanyaan dari kejaksaan terkait SPJ dari tahun 2022-2023-2024, Jelasnya, Fikri Amrullah, S.H., M.H. Dan Warsiso buono S.H, Dari kantor Hukum Rusman Efendi, S.H., M.H.

Sejumlah warga yang hadir di lokasi mengaku menyambut baik langkah penyelidikan kejaksaan, namun’ tetap mengawasi disetiap perkembangan kasus ini.

Salah satu pemuda, Arham Afriyadi, mengatakan: “Kami berharap kejaksaan dapat bekerja dengan profesional dan transparan. Masyarakat tidak ingin ada kasus yang disembunyikan atau ditutup-tutupi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Senada dengan warga lainnya yang turut hadir, Herman Rasyid, Syahmiril, menambahkan: “Kami hadir untuk memantau proses hukum ini. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk mantan pimpinan desa. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan proses penyelidikan secara intensif dan belum menyampaikan hasil resmi, sementara masyarakat Desa Hara Banjar Manis tetap menuntut keterbukaan dan transparansi penuh dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *