Edarkan Ratusan Pil Yarindo, Warga Kandangan Temanggung Ditangkap

 

TEMANGGUNG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung menangkap seorang pengedar pil Yarindo berinisial FA (26), warga Kecamatan Kandangan, pada Jumat (17/10/2025) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 957 butir obat keras berlogo huruf Y yang peredarannya tidak memiliki izin resmi.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat keras di wilayah Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian terhadap FA yang diduga menjadi pengedar aktif.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mengamankan FA di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Temanggung. Dari tas selempang yang dibawanya, ditemukan 98 butir pil Yarindo yang telah dikemas dalam 10 paket kecil,” ujar AKP Rio saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (26/11/2025).

Barang Bukti di Rumah Tersangka

Berdasarkan pengakuan awal, FA juga menyimpan sebagian besar pil tersebut di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju kediamannya di Kandangan.

“Di rumah tersangka, kami menemukan satu mangkuk berwarna putih berisi 859 butir pil Yarindo, serta satu wadah plastik yang diduga sebagai tempat penyimpanan,” kata Rio.

Selain ribuan pil berlogo Y, polisi turut menyita satu unit telepon seluler OPPO A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sistem Pembelian Borongan

Dalam pemeriksaan, FA mengakui memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial IR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia membeli satu cepuk pil Yarindo seharga Rp2 juta dan baru membayar Rp1 juta.

“Pelaku kemudian mengemas ulang pil tersebut menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” ujar Rio.

FA mengaku sudah menjual pil tersebut kepada beberapa orang, di antaranya AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000 dan NG (DPO) sebanyak satu boks (100 butir) seharga Rp250.000.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Temanggung IPTU Endi Widodo menegaskan bahwa peredaran pil Yarindo tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam aturan kefarmasian.

“Tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Endi.

Polres Temanggung menyatakan masih memburu pemasok dan pembeli lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
(*Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *