PURWOKERTO | Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup Outlet 23 HWG, toko penjualan minuman keras yang berlokasi di Jl. Martadireja 1, Purwokerto Wetan, Selasa (25/11/2025).
Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah outlet tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, SH MH, mengatakan pihaknya telah melakukan proses pembinaan hingga empat kali, termasuk klarifikasi kepada pengelola. Namun, operasional outlet tetap berjalan bahkan mempromosikan penjualan melalui media sosial.
“Tim lengkap kami turunkan. Kami meminta agar outlet segera ditutup untuk menghindari potensi situasi yang inkondusif,” ujar Sugeng.
Outlet ini baru beroperasi sejak Oktober 2025 dan sempat menjadi sorotan publik setelah konten promosinya viral di media sosial. Kondisi tersebut memicu protes dari sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Forum Banyumas Eling (FBE).

Ketua FBE, Yudho F. Sudiro SH MH, mengapresiasi langkah Pemkab Banyumas dalam melakukan penertiban. Menurutnya, penjualan minuman keras harus mengikuti aturan zonasi yang telah diatur dalam Perda.
“Kami tidak menolak keberadaan penjualan miras, tetapi harus ditempatkan sesuai ketentuan, misalnya di hotel atau lokasi lain yang diperbolehkan,” kata Yudho, yang akrab disapa Bung Iteng.
Ia menambahkan, laporan dari masyarakat terkait mudahnya pelajar memperoleh miras di beberapa titik juga menjadi perhatian serius.
“Banyak laporan masuk. Anak sekolah pun bisa membeli di sana,” ujarnya.
FBE meminta Pemkab Banyumas serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan agar regulasi dapat ditegakkan dan dampak sosial bisa diminimalisasi. (str)












