Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Skandal dugaan mengkorupsi dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya ( LEB) memang telah menempatkan tiga orang sebagai tersangka sejak pada tanggal 22 September 2025 lalu.
Yaitu M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, eks direktur operasional, dan Heri Wardoyo, pensiunan komisaris anak usaha BUMD PT LJU.
Namun’ jangan dikira tim pidsus Kejati Lampung telah berpuas diri. Faktanya, penyidik masih terus menyisir semua hal yang “berbau” dugaan tipikor di PT LEB.
Menurutnya sumber, hari Senin (17/11/2025) lalu, sejak pagi hingga malam hari, tim pidsus Kejati Lampung Tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sementara, di hari Jum’at (21/11/2025) kemarin Didapatkan kabar jika istri Hermawan Tengah diperiksa penyidik tim pidsus di Gedung Kejati, Telukbetung.
Adanya “gerakan baru” Kejati ini menimbulkan asumsi bahwa itulah reaksi Kejati terhadap Hermawan yang mengajukan praperadilan atas statusnya, yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tanggal 28 November pekan depan.
Terkait kabar tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jum’at tanggal (21/11/2025) petang memberi jawaban singkat: “Saya cari informasinya dulu.”
Sumber menyatakan, tim pidsus Kejati memang masih terus menyisir kasus PT LEB. Utamanya untuk dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 miliar sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
“Saat ini, kurang lebih masih ada Rp 22 miliaran yang terus disisir tim penyidik pidsus. Jadi, jangan dikira mereka sudah berhenti. Bahkan bisa saja bertambah tersangka baru ke depannya,” kata sumber.
Kejati mengaku Belum Tahu Pemprov Perlu Konsentrasi: PAD Non Pajak Banyak Belum Terpungut, Jangan Dikira Sudah Selesai: Kejati Masih Menyisir Kasus PT LEB
Diketahui, Kejati berhasil menyita uang dan berbagai barang berharga miliknya tiga tersangka dengan total sekitar Rp 80 miliaran.
Lalu dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada 3 September 2025 disita berbagai harta kekayaan senilai Rp 38.588.545.675. Terdiri dari:
1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Senilai Rp 3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp 1.291.290.000.
3. Uang tunai -mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito pada beberapa bank. Senilai Rp4.4000.724.575.
5. Sertifikat 29 SHM. Senilai Rp28.040.400.000.
Selain itu juga, Kejati menyita Rp 59 miliar dari rekening PT LJU dan dari PDAM Way Guruh Lampung Timur senilai miliaran rupiah.
Ditambah yang telah dikembalikan mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo sebesar Rp 322.000.000.
Kejati akan mengungkap kasus PT LEB secara total. Semua yang “telah disentuh” bisa saja dijadikan tersangka pada saatnya nanti. (*)












