Pemimpin Investasi Bodong NWS Kebumen Dibekuk, 83 Korban Rugi Rp 2,5 Miliar

 

KEBUMEN | Polres Kebumen menetapkan Noviyatun, 29 tahun, sebagai tersangka utama kasus investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Warga Desa Kedungsari, Kecamatan Klirong, itu disebut menjadi pengendali skema investasi fiktif yang mengklaim bergerak di sektor kesehatan dan kebugaran.

Noviyatun ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga perangkat elektronik. Menurut polisi, benda-benda itu kerap dijadikan alat untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan modal. Dari hasil penyidikan, total ada 83 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kami dapat mengungkap kasus ini dengan cepat berkat laporan masyarakat,” kata Kapolres Kebumen,

AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam gelar perkara pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Noviyatun tampil mengenakan baju tahanan oranye dan masker. Ia memilih bungkam dan hanya menunduk selama proses pemaparan kasus.

Polisi menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat dicari sejumlah korban yang mulai curiga karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair.

Menurut penyidik, Noviyatun berperan sebagai pimpinan atau leader NWS di wilayah Kebumen. Ia mengoordinasi perekrutan anggota sekaligus mengarahkan alur investasi fiktif itu.

Kapolres mengatakan banyaknya korban tak lepas dari cara tersangka dalam membangun kepercayaan.

Lewat bujuk rayu, Noviyatun menjanjikan keuntungan berlipat serta memastikan bahwa investasi aman dari risiko kerugian. “Namun pada waktunya, penarikan keuntungan tidak dapat dilakukan. Aktivitas investasi berhenti dan para korban mengalami kerugian,” ujar Eka Baasith.

Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lain dalam jaringan NWS. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan apakah skema ini terkait dengan jaringan investasi sejenis di luar Kebumen. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *