KEBUMEN | Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian mesin penggerak traktor milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Empat pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, kasus ini bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin traktor bantuan pemerintah yang digunakan para petani setempat. Menurutnya, pengamanan peralatan kelompok tani perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga mudah dicuri,” ujar Eka Baasith di Mapolres Kebumen.
Empat tersangka berinisial W, M, D, dan S diduga merupakan komplotan spesialis pencurian mesin traktor lintas kabupaten dan provinsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan mereka beroperasi secara terorganisir, menggunakan mobil sewaan, serta membawa peralatan untuk melepas mesin dari rangka traktor.
“Satu orang bertugas sebagai sopir dan pengawas, satu melepas mesin, dan dua lainnya mengangkat mesin ke kendaraan,” kata Eka.
Unit Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil pelaku di Lumbir. Seluruh tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah mobil Toyota Avanza, tas berisi kunci pas dan kunci ring, serta lima unit mesin traktor Kubota. Tiga mesin diketahui milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sementara dua lainnya masih ditelusuri pemiliknya. Total kerugian Gapoktan ditaksir mencapai Rp 33 juta.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi menambahkan, seluruh lokasi yang disasar para pelaku merupakan aset milik Gapoktan. “Perkara ini melibatkan tiga TKP dan seluruhnya terkait kepemilikan Gapoktan,” ujarnya.
Polisi mengimbau warga yang merasa kehilangan mesin traktor untuk melapor ke Polres Kebumen guna memudahkan proses identifikasi barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (str).












