Gebrakkasus.com – LAMSEL,–Tersorot kamera wartawan, Mobil truck jenis Fuso tersorot tersebut diketahui tengah mengangkut serta Diduga ingin menjual besi gelondong milik PT Hutama Karya (HKA) yang terletak di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan. pada Kamis 20/11/2025.
PT Hakaaston (HKA) adalah anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), Oleh karena itu material bangunan PT Haka dapat di anggap sebagai aset negara yang di kelola oleh BUMN.
Usut punya usut, bukan kali pertama besi gelondong milik PT HKA tersebut di keluarkan oleh oknum tertentu di dalam perusahaan, untuk dijual terhadap penampung yang ada di seputaran Tanjung bintang.
“Bukan hanya satu mobil besi gelondong yang mereka keluarkan untuk mereka jual terhadap penadah, sebelumnya yang berhasil mereka jual 4 mobil Truck Fuso, kisaran 30 ton besi sekali angkut, ditaksir mencapai 160 juta.”ungkap sumber yang minta nama nya di rahasiakan.
Selain itu yang lebih parah nya lagi dari pengakuan sumber yang juga seorang karyawan di PT HKA, ada keterlibatan Rama selaku manager di perusahaan tersebut, dalam setiap penjualan.
“Perdua bulan sekali mereka menjualnya, Kalau hanya sisaan besi nya gak masalah, tapi ini besi utuh Semuanya, Bukti-bukti Drop Out (DO) Penjualannya pun ada semua bang, penjualan pertama di jual tempat gudang Ridwan penjualan ke 2, 3 dan 4 ke gudang Koh Weli gudang di bandar lampung, yang terakhir ini dijual ke gudang Ridwan, namun ketahuan.”ujarnya, Kepada wartawan Senin (17/11) malam.
saat di konfirmasi selaku penampung besi milik Ridwan , yang beralamat di Desa Way galih kecamatan setempat enggan mengakui, bahwa besi milik PT Hutama Karya telah di jual ditempat gudang nya tersebut.
Namun anehnya, selaku pekerja ikhsan mengakui telah menimbang Besi-besi milik PT HKA tersebut, bahkan sudah memberikan sebagian pembayaran.
“Hanya penitipan, bukan di jual ke kami, betul di timbang tapi ya gak jadi kami beli.”ucap ikhsan berkelit.
Terpisah, saat diminta keterangan Rama selaku manager PT HKA, enggan memberi tanggapan banyak, Rama juga malah justru berkelit bahwa besi-besi milik perusahaan PT HKA bukan di jual namun Dititipkan.
“Saya sedang di Jakarta, betul besi-besi tersebut hanya kami titipkan, bala mau keterangan lebih lanjut lansung hubungi saja tim saya ya mas.”kata Rama, kepada wartawan melalui chat WhatsApp pribadinya.
Senada dengan Rama, Rano selaku atasan Rama, saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp enggan berkomentar banyak, terkesan Buang badan.
“Saya posisi sedang umroh, hubungi saja tim saya bagian Public affair, AlKautsar ya.”ujar Rano, singkat. Selasa (19/11/2025)
Untuk diketahui, Menjual besi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pencurian aset negara, penggelapan, atau tindak pidana korupsi.
Sanksi Hukum
Sanksi yang diberikan sangat bergantung pada peran pelaku dan bagaimana perbuatan tersebut diklasifikasikan secara hukum: Jika seseorang mengambil besi BUMN tanpa hak atau izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Dalam kasus nyata, pekerja yang mencuri besi milik BUMN telah ditangkap dan diproses hukum.
Dari berita ini di, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktur PT Hutama Karya (Persero) atau pun PT Hakaaston. (*Red)












