Nasabah Keluhkan Tak Profesional Dalam Pelayanan, Bank Lampung Cabang Kalianda Bahkan Abaikan Perda No 23 Tahun 2011

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Pelayanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Kalianda kembali menuai sorotan keras. Keluhan datang dari sejumlah nasabah yang mengaku jenuh dengan antrean panjang, prosedur administrasi yang berbelit, serta sikap pegawai yang dinilai tidak ramah.

Keluhan itu disampaikan para nasabah kepada media hari pada Selasa, 18 November 2025. Salah satu nasabah, yang juga seorang kepala desa dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwasanya kondisi pelayanan di Bank Lampung justru makin memburuk dari hari ke hari.

Menurutnya, masalah utama berada pada lamanya proses layanan dan sikap petugas yang dinilai tak menunjukkan profesionalitasnya.

 “Semakin hari pelayanan di Bank Lampung Kalianda semakin buruk saja. Kita harus antre berjam-jam, untuk menunggu proses administrasinya seolah dibuat bertele-tele. Belum lagi operatornya juga tidak ramah,” ungkapnya.

Dok. Foto/ Gambar nasabah saat di costumer servis Bank Lampung cabang Kalianda.

Keluhan ini memperkuat dugaan bahwa manajemen pelayanan di Bank Lampung Cabang Kalianda tidaklah dikelola dengan baik, terutama pada aspek kedisiplinan para pekerja dan standardisasi layanan publik.

Saat dikonfirmasi diruangan kantornya, Manager Operasional Bank Lampung cabang Kalianda, Kurniawan Putra, menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal terhadap pekerjaan nya. Ia mengaku baru pertama harinya bertugas di cabang Kalianda setelah dipindah tugaskan.

 “Kami menerima baik pengaduan nasabah ini demi meningkatkan mutu pelayanan. Saya Akan melakukan briefing terlebih dahulu dengan seluruh staf agar bekerja lebih profesional dan memberikan kenyamanan bagi semua nasabah,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab akar masalah penyebab lamanya pelayanan yang dilakukan oleh pihak bank Lampung cabang Kalianda. yang sebelumnya juga kerap dikeluhkan masyarakat khususnya Lampung Selatan, yakni persoalan antrean yang tidak kunjung diperbaiki dan sikap pegawai yang dinilai jauh dari standar layanan perbankan.

Bahkan terlihat jelas ornamen Siger yang berdiri dan terpampang di Kantor bank Lampung cabang Kalianda menyalahi aturan Perda No 23 Tahun 2011, Pasalnya, sudah belasan tahun berdiri memakai Siger papadun yang abaikan Perda pemerintah daerah kabupaten Lamsel.

Yang telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Tanggal 8 November 2011, Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami perubahan.

Dari diberlakukan Perda tersebut, namun hingga kini belum ada aksi nyata untuk menegakkan Perda tersebut. Bahkan, dengan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah daerah, sehingga gedung Bank Lampung Cabang Kalianda masih menggunakan ornamen Siger bukan khas Lampung Selatan yakni bergigi atau berlekuk 7.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Lampung cabang Kalianda belum membeberkan langkah konkret yang akan dilakukan untuk memperbaiki situasi yang ada kantor tersebut. (*Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *