Wartawan di Lamsel Dapat Ancaman Dari Humas PT. Hisenor Energy Indonesia, AWPI : Ini Pelanggaran Serius.!!

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Sepertinya dunia Pers di Lampung Selatan sedang tidak baik – baik saja. Lagi dan lagi wartawan usai memberitakan perusahaan salah satunya PT.Hisenor Energy Indonesia yang berdiri di wilayah desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga Ilegal , justru salah satu wartawan mendapatkan ancaman dari pihak humas perusahaan yang bergerak membidangi benur itu.

‎Dendi wartawan dari media Aktuallampung.com mengatakan berawal bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan TKA Ilegal berasal dari China di PT.Hisenor Energy Indonesia. sehingga pihaknya menelusuri  informasi dan menerbitkan berita di media online.

‎Sayangnya, pihak Humas PT.Hisenor Energy Indonesia usainya berita terbit justru menanggapi dengan sedikit ancaman dengan nada tinggi yang mengatakan, Kata Edi itu urusan dinas bukan urusan media,”ujar Dendi menirukan ucapan Humas perusahaan tersebut.

‎Dalam hal itu, berbagai kalangan mengecam keras dan mengutuk aksi ancaman terhadap sosok Dendi yang di kenal sebagai wartawan dari Media Aktuallaampung.com yang dilakukan salah satu oknum humas PT. Hisenor Energy Indonesia.

‎Seperti ditegaskan oleh Sekretaris AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan yang akrab disapanya Heri mengatakan bahwasanya ancaman terhadap wartawan ini pelanggaran serius yang merusak sendiri sendi demokrasi.

‎”Ancaman yang dirasakan Dendi salah satu wartawan di Lampung Selatan, sama halnya merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan salah satu oknum humas PT.Hisenor Energy Indonesia kepada wartawan,”tegas Heri. Pada hari Sabtu 15 Oktober 2025.

‎Hydatur Ridwan sekretaris AWPI Lampung Selatan mengatakan bahwa tindakan intimidasi/ancaman pada wartawan yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang  Nomor 40 Tahun 1999.

‎Mengingat, kerja jurnalis/wartawan di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum.

‎”Kekerasan atau mengancam wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Heri

‎Ia menyebutkan bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, klarifikasi.

‎Oknum pelaku tersebut harus ditindak tegas  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” jelas Heri.

‎Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihaknya juga menyerukan agar seluruh jurnalis di Lampung Selatan tidak gentar dengan segala bentuk teror dan intimidasi.

‎Selain itu, katanya, Jurnalis di Lampung Selatan diimbau agar terus konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi keempat. Yakni, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  untuk kepentingan masyarakat luas.

‎” AWPI meminta dukungan masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman dan kondusif di Lampung Selatan. Karena bagaimanapun kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi sebuah bangsa,” tandas Heri menjelaskan.(Tim AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *