Polres Temanggung Amankan Pengedar Pil Yarindo, Ratusan Butir Disita

Polres Temanggung amankan pengedar Pil Yarindo asal Magelang

TEMANGGUNG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin, jenis Pil Yarindo, yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (13/11/2025) di Aula Mapolres, polisi membeberkan penangkapan seorang pengedar berinisial AY (24), asal Magelang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Temanggung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka AY pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka AY ditangkap di depan Gudang Bulog, Jalan Raya Bengkal, Kecamatan Kranggan, Temanggung. Saat digeledah di lokasi penangkapan, polisi menemukan 30 butir Pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pendeknya, beserta uang tunai hasil penjualan.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan stok Pil Yarindo di rumahnya di Secang, Magelang. Penggeledahan lebih lanjut di rumah AY mengungkap barang bukti tambahan yang disembunyikan di bawah rak TV ruang tamu, meliputi:
Dua plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Yarindo.
Satu botol bekas liquid vape berisi 84 butir Pil Yarindo.

Secara total, polisi menyita ratusan butir pil keras siap edar, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, dan 1 unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.

AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka AY adalah membeli Pil Yarindo dari seorang pemasok berinisial NANDO (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

“Tersangka membeli 4 paket Pil Yarindo dari DPO NANDO, di mana setiap paket berisi 100 butir dengan harga Rp 180.000. Pil-pil ini kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual kembali kepada teman-teman dan kenalan tersangka,” jelas AKP Rio.

Dari hasil penjualan, tersangka AY mendapatkan keuntungan berlipat. Sebagai contoh, tersangka diketahui telah menjual 10 butir Pil Yarindo kepada saudara SL (DPO) seharga Rp 35.000 dan 15 butir kepada PA (DPO) seharga Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk praktik kefarmasian terkait obat keras,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tersangka AY kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasus ini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Temanggung guna memburu DPO NANDO, pemasok utama Pil Yarindo. (*YSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *