WONOSOBO |Seorang pria berinisial KBL ditangkap jajaran Polsek Sapuran Polres Wonosobo usai melakukan pengrusakan warung makan Lamongan di area Terminal Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Pelaku merusak etalase warung menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan salah satu karyawan luka ringan.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat kejadian, pelaku datang sambil membawa parang dan langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah etalase kaca sebanyak tiga kali.
“Pecahan kaca mengenai salah satu karyawan hingga menyebabkan luka ringan,” kata AKP Suryanto dalam konferensi pers di Mapolsek Sapuran, Rabu (12/11/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui sering datang ke warung selama seminggu berturut-turut untuk meminta makanan gratis sambil membentak karyawan. Aksinya membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
Saat ditegur dengan baik oleh pemilik warung, pelaku justru datang kembali dan melakukan pengrusakan.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) di SPBU Kalikajar, saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan parang yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan pecahan kaca etalase untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (str)












