PURBALINGGA |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus penjualan sepeda motor hasil curian yang dilakukan dengan sistem pembayaran tunai di tempat atau cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku menjual motor curian secara langsung kepada pembeli tanpa melalui perantara.
“Motor hasil curian dijual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Purbalingga juga menyerahkan beberapa unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus kepada pemilik yang sah. Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman Mapolres Purbalingga.
Salah satu korban, Sutarto (50), warga Kecamatan Pengadegan, mengaku bersyukur setelah motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada polisi yang sudah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” kata Sutarto.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama dengan harga yang tidak wajar, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum transaksi dilakukan. (den)












