Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, 10,54 Gram Barang Bukti Diamankan

 

BANYUMAS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan barang bukti seberat 10,54 gram sabu dan menangkap satu orang tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan tersangka diarahkan untuk mengambil paket sabu di wilayah Kendal sebelum mengedarkannya di Banyumas dengan sistem “tempel”.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa titik lokasi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *