BANYUMAS |Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menghentikan sementara aktivitas penambangan batu granodiorit di Dusun Rabuk, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Langkah ini diambil setelah lokasi tambang tersebut menjadi perhatian publik usai viral di media sosial.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, bersama unsur Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Mahendra mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi milik PT Dinar Batu Agung diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2021 dan berlaku hingga Oktober 2026. Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap kaidah teknis penambangan.
“Kami menemukan kondisi lereng tambang yang cukup curam dan tidak teratur, serta adanya aliran air keruh tanpa kolam pengendapan. Hal itu tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” jelas Mahendra, saat dikonfirmasi gebrakkasus.com, Sabtu (1/11)
Pihaknya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Dinas ESDM telah dua kali memberikan surat peringatan kepada pengelola tambang. Dalam kunjungan kali ini, surat peringatan ketiga sekaligus keputusan penghentian sementara kembali dikeluarkan.
“Penutupan sementara ini agar pengelola dapat menata area tambang supaya aman dari potensi longsor. Jika tidak ada perbaikan, izin tambang bisa dicabut,” tegasnya.
Peninjauan kali ini turut melibatkan sejumlah instansi daerah agar pengawasan kegiatan tambang dapat dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, Komisaris PT Dinar Batu Agung, Hamdan, menyatakan pihaknya mematuhi teguran tersebut dan berkomitmen memperbaiki sistem penambangan agar sesuai aturan.
“Sebelum ada teguran pun kami sudah menghentikan operasi sementara dan fokus memperbaiki jalan tambang. Kami juga rutin melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif,” ujarnya.
Tambang granodiorit milik PT Dinar Batu Agung memiliki luas konsesi 9,4 hektar dengan izin operasi produksi untuk penyediaan material pembangunan jalan dan trotoar, serta sejumlah proyek di Jawa Tengah maupun luar daerah.

Press Release MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh)
Menindaklanjuti kekhawatiran dampak lingkungan/bencana tambang batu granodiorit oleh PT. Dinar Batu Agung di Dusun Rabuk Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, sebagaimana anjuran dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyunas yang mewajibkan kepada PT. Dinar Batu Agung untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup diantaranya yaitu :
1. Membuat _setlling pond_ (kolam pengendap lumpur) dengan jumlah dan dimensi yang memadai dengan model bertingkat pada setiap _setlling pond,_ yang berfungsi untuk mengendapkan tanah/lumpur yang terbawa air hujan
2. Pada saluran drainase di dalam area tambang yang sudah ada yang difungsikan untuk mengalirkan _run off_ dari _setlling pond_ harus dibuat _soil trap_ untuk meminimalkan lumpur/tanah yang masuk ke saluran drainase umum
3. _Setlling pond_ yang sudah penuh dengan lumpur/tanah harus dilakukan pengangkatan lumpur/tanah supaya _setlling pond_ dapat berfungsi dengan baik
4. Memasang peta WIUP, peta IUP OP dan gambar profil akhir penambangan yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah di _base camp_ sebagai petunjuk dalam melakukan operasional penambangan
5. Memasang dan menjaga patok IUP OP sebagai penanda batas penambangan
6. Profil penambangan harus berjenjang dengan penguatan tebing dan memperhatikan kemiringan lereng.
Kami dari MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh) memberikan perhatian, masukan dan rekomendasi dengan mengingat dan memperhatikan bahwa area penambangan tersebut secara _de facto_ berada di daerah kritis perbukitan atau lereng yang curam dan tebing tinggi pegunungan, maka dengan demikian PT. Dinar Batu Agung wajib mempunyai AMDAL tentang kegiatan pertambangan bukan hanya berbekal UPL/UKL saja, akan tetapi AMDAL juga wajib terpenuhi. Bilamana _point-point_ tersebut tidak terpenuhi maka wajib _fardu “ain_ kegiatan perambangan sebagaimana dimaksud harus tutup demi keberlangsungan kehidupan masyarakat yang asri dan tentram tanpa kerusakan pertanian, kerusakan kolam ikan dan sumber mata air dan yang utama adalah demi keberlanjutan hidup manusia yang telah bermukim turun-temurun di bawah area tebing/bukit tersebut.
Demikian tulisan ini kami buat untuk diperhatikan oleh pihak-pihak dan
dinas terkait di Kabupaten BANYUMAS maupun Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.
Baseh, 28 Oktober 2025
Hormat kami
MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh)
Penasehat: Jarot Gunadi
Ketua: Budi Siswanto
Humas: Budi Tartanto
Perwakilan aktivis BLAKASUTA 7 Kota: Era Prima Nugraha, Hendri Yetus Siswono
“Salam Lestari”
#savegunungjenar












