PURWOREJO | Kasus pemerasan disertai ancaman yang terjadi di Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, ternyata belum berakhir.
Polisi memang telah menetapkan TM, warga setempat, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan korban Tukiman.
Namun, meski sudah berstatus tersangka, TM disebut masih berkeliaran dan bahkan diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya dengan melakukan pematokan tanah secara sepihak.
Diketahui, penetapan status tersangka tersebut telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (19/9/2025).
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih belum ditahan. Dari hal normatif itulah kami datang ke kepolisian sebagai pihak yang berwenang,” ungkap kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, kepada media, Rabu (15/10/2025).
Ady yang datang bersama korban Tukiman serta beberapa warga Desa Sawangan mengaku ingin meminta kejelasan dari pihak kepolisian mengenai alasan tersangka belum ditahan, padahal status hukumnya sudah jelas.
“Kami ingin menanyakan kepada Polres, dalam hal ini Kasat Reskrim, alasan belum ditahannya tersangka meskipun sudah ditetapkan. Apakah ada kendala dalam upaya hukum atau proses penyidikan perkara ini?” ujarnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno tidak berada di tempat saat mereka menyampaikan hal tersebut. Pihaknya diterima oleh KBO Reskrim Iptu Triono Slamet, yang menyarankan agar mereka mengajukan surat resmi kepada Kapolres terkait penyelesaian perkara.
Sebagai penasihat hukum pelapor, Ady menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani melalui audiensi di tingkat Pemda Purworejo yang dihadiri oleh Sekda, perwakilan Polres, Kejaksaan, pihak kecamatan, dan warga Desa Sawangan. Forum tersebut sempat memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Namun, sepertinya mediasi yang difasilitasi Sekda tidak cukup menyelesaikan persoalan ini. Dari laporan pelapor dan masyarakat, hasil audiensi tidak dijalankan oleh tersangka. Bahkan muncul intimidasi baru yang membuat korban merasa terancam. Karena itu kami meminta perlindungan kepada Polres Purworejo,” tegasnya.
Jika tak ada tindakan dari kepolisian, Ady menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat korban dan keluarganya kini merasa ketakutan akibat tindakan tersangka.
Ady berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Pemerintah Desa Sawangan bisa kembali menjalankan pelayanan publik secara normal tanpa adanya tekanan maupun gangguan dari pihak manapun.
“Kami berharap perkara ini bisa segera diselesaikan dengan baik. Karena jika sudah ada penetapan tersangka, berarti sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Kami hanya ingin memastikan tindak lanjut dari Polres Purworejo, apakah proses hukum masih berlanjut atau ada kendala di lapangan,” pungkasnya. (str)