TEMANGGUNG |Dugaan peredaran materai palsu ditemukan di salah satu warung kelontong di wilayah Kabupaten Temanggung. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pos Temanggung, Tamtama Riski, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Sebagaimana diketahui, materai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri khusus serta pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.
Dalam perjalanannya, materai terus mengalami perubahan desain mengikuti perkembangan zaman. Namun, kecanggihan teknologi juga membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemalsuan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Tamtama Riski mengungkapkan bahwa secara fisik terdapat beberapa perbedaan mencolok antara materai asli dan yang diduga palsu.
“Dari pengamatan kami, terdapat perbedaan pada warna, hologram, dan penulisan nomor seri materai,” ujar Tamtama Riski, Kepala Kantor Pos Temanggung.
Menurutnya, pihak Kantor Pos langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan terkait temuan materai yang diduga palsu tersebut. Meski pihak warung mengaku membeli materai dari Kantor Pos, mereka juga menjelaskan bahwa belum lama ini ada seseorang yang meminjam materai dari warung dan menukarnya dengan yang lain, yang diduga merupakan materai palsu.
“Kami akan mendalami proses tukar-menukar materai tersebut, termasuk menelusuri jalur jual beli dan sumber peredaran materai itu,” jelas Tamtama.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memeriksa keaslian materai yang dimiliki. Jika ditemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor ke Kantor Pos terdekat.
“Bagi warga yang terlanjur menggunakan materai palsu karena ketidaktahuan, kami persilakan melapor ke Kantor Pos untuk dikonfirmasi. Kami juga akan menindak tegas jika ditemukan adanya kecurangan yang melibatkan pegawai kami,” tegasnya.
Tamtama menambahkan, masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu memastikan ciri-ciri keaslian materai sebelum digunakan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ys)