Gebrakkasus.com – LAMSEL,–Sejumlah masyarakat di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung utarakan kekecewaan terhadap inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, atas temuan dan keputusan nominal pengembalian senilai Rp 24.993.936 soal dugaan Penyimpangan Dana Desa tahun 2024 yang di lakukan Rusda Kepala Desa. Jum’at 10/09/2025.
Kekecewaan warga muncul setelah di nyata kan nya temuan Laporan hasil pemeriksaan inspektorat yang harus di kembalikan oleh Kades rusda, Kasi Intel melalui Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kalianda Gilang menerangkan, hasil temuan inspektorat sudah sesuai analisa pihak kejaksaan.
“Perlu kami sampaikan hasil temuan inspektorat yang sudah di serahkan oleh kami Kejaksaan Negeri, sudah sesuai analisa kami juga sebelumnya, dan nilainya yang harus di kembalikan Kepala desa Rangai Tritunggal Rp 24.993.236 ke Kas Desa.”terang Gilang.
Lebih lanjut Kata dia, mengenai salinan pengembalian, pihaknya Kejaksaan Negeri Kalianda belum bisa memberikan, mengenai langkah hukum terus Gilang, masih ter proses sesuai Aturan yang berlaku.
“Upaya langkah hukum belum bisa kami pastikan, yang jelas kami selalu bekerja profesional, untuk salinan nya, kami gak bisa memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan terkait dengan audit PDTT yang dilakukan oleh inspektorat thd DD Desa Rangai Tritunggal bang, coba buka komunikasi dengan inspektorat terkait permintaan LHP tersebut.”kata Gilang, kepada wartawan dan koalisi LSM ISC Lampung di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025) kemarin.
Sementara, mendengar hal tersebut sontak memicu Kekecewaan warga, Ahmadi menyebutkan pihak inspektorat Lamsel dinilai tak bekerja secara maksimal dalam memeriksa laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Rangai Tritunggal.
Terlebih kata masyarakat, transparansi dalam memeriksa belum pernah di tonjolkan oleh inspektorat, seharunya kata mereka pihak inspektorat Lamsel temui dan tanya kami sebagai masyarakat.
“Harusnya kami pun punya hak untuk menyampaikan secara langsung, seharusnya kan pihak inspektorat temui kami ini kan enggak, mereka hanya periksa di kantor desa saja, karena selama ini manfaat atau tidak yang rasakan itu kami masyarakat.”ucap Ahmadi Alias mad cengis, di ikuti sejumlah warga desa Rangai Tritunggal lain nya.
“Mungkin itu LHP 2023 bukan 2024, dan mungkin juga itu dana penggalian kades lama, kalau emang transparan pihak penegak hukum panggil juga itu BPD Desa nya.”bebernya.
Terpisah Anton Carmana, SE selaku PLT.inspektorat Lamsel menjelaskan Hasil pemeriksaan sudah sesuai yang diadukan, kemudian menurut Anton Tim inspektorat juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan atas dokumen -dokumen pengelolaan APBDesa dan Pengujian pertanggung jawaban/SPJ.
Anton juga menjelaskan nama pihak terkait di dalam SPJ lah yang di lakukan permintaan keterangan/konfirmasi saat berlangsungnya pemeriksaan, bukan pelapor/masyarakat.
“Diluar rabat beton tiga titik yang sudah dilaporkan terdahulu bulan Januari 2025, yang juga sudah kita periksa, bukan pelapor/masyarakat yang kami konfirmasi, tapi yang tercantum nama-nama nya dalam Surat Pertanggung jawaban (SPJ).”kata Anton Carmana, kepada wartawan Jum’at (10/10/2025).
Kemudian terus Anton, sejumlah aitem pengelolaan Anggaran Anggaran Dana Desa Rangai Tritunggal yang lainnya, masih ditindak lanjut pemeriksaan.
“Itemnya masih banyak yang akan diperiksa diantaranya:
Siltap dan tunjangan Aparatur Desa, jaminan sosial, Sistem Informasi Desa, Operasional Desa, Musyawarah Desa, Operasional BPD, Pelayanan Administrasi Kependudukan, Insentif RT, Pemutakhiran Profil Desa, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa, Tunjangan BPD, RTLH, Desa Siaga Kesehatan, Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ, Informasi Publik Desa, Penyuluhan dan Pelatihan Bid Kesehatan, Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/Kebudayaan dan Keagamaan, Pembinaan PKK, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, BLT DD, kita periksa semua.” Jelasnya Inspektorat Lamsel. (*)













