Ayah Tiri di Kebumen Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Bertahun-tahun

 

KEBUMEN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri. Pelaku berinisial X, warga Kecamatan Kutowinangun, diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sendiri selama beberapa tahun terakhir.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen pada 23 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Jumat (10/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Aksi terakhir diduga terjadi pada Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di wilayah Kecamatan Kutowinangun,” ungkap Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik IV PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modusnya, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan nafsunya.

Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kebumen dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Faris menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan di lingkungannya. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang justru bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri. (Sut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *