Poto: Para tersangka pembobolan bank senilai Rp 204 miliar, Saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gebrakkasus.com – JAKARTA,– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
Rekening dorman adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sindikat pembobol rekening dormant itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari suatu Kementerian. Mereka telah memulai aksinya sejak awal bulan Juni 2025.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ujar Helfi kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 25 September 2025.
Dalam pertemuan itu, sindikat meminta KCP bank tersebut untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller. Jika tak memberikan, KCP bank dan keluarganya diancam akan dibunuh.
“Jaringan sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller dan kepala cabang apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.
Singkatnya, Kacab bersepakat dengan sindikat pembobol bank untuk meretas uang dalam rekening dormant yang diincar.
“Barang bukti yang sudah kita sita yang pertama uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook,” ujarnya.
Total ada (9) sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang salah satu bank BUMN, Ilham Pradipta (37).
Para tersangka terdiri dalam beberapa kluster, sebagai berikut:
Kluster pelaku karyawan bank
1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia.
2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.
Kluster pelaku pembobol
1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia.
3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahan dana secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan.
4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kluster pelaku pencucian uang
1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (**)