KEBUMEN |Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen angkat suara terkait dugaan pelecehan verbal yang dialami tiga wartawan saat meliput proyek Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kebumen.
Tiga wartawan, yakni Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman, mendapat perlakuan tak pantas dari seorang pekerja proyek berinisial SN, yang menuding kedatangan mereka untuk meminta uang.
Padahal sebelumnya, para wartawan hanya melakukan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai pembuangan lumpur proyek senilai Rp1,9 miliar tersebut.
Ketua PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, menilai tuduhan SN telah merendahkan martabat jurnalis.
“Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah, sekaligus pilar demokrasi. Tuduhan seperti itu adalah penghinaan yang tidak bisa diterima,” tegasnya.
Senada, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., memastikan pihaknya menyiapkan pendampingan hukum.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum, termasuk opsi pelaporan ke polisi. Bentuk pelecehan apa pun terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
PWRI Kebumen menyatakan sikap: mengecam keras tindakan SN, memberikan pendampingan penuh kepada wartawan, dan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
PWRI juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik.
“Menjaga marwah pers berarti menjaga demokrasi,” tegas Rudi. (sut/alx)