Masyarakat Datangi Kantor Inspektorat, Pertanyakan Terkait Dugaan Korupsi Kades Hara Banjarmanis

Foto: warga desa hara banjarmanis saat datang di kantor Inspektorat lamsel.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Puluhan masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Lampung Selatan, dalam gerakan “Peduli Hara” mendatangi kantor Inspektorat kabupaten lamsel. Untuk mempertanyakan perkembangan proses pemeriksaan dan meminta kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Syahrudin yang juga diketahui sebagai ketua Abdesi Kalianda Lamsel.

Terpantau’ pada hari Selasa tanggal 2 September 2025. turun di hadir oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat beserta puluhan warga terlihat disambut langsung inspektur bersama jajarannya inspektorat.

Syahmiril selaku juru bicara (jubir) dan juga tokoh pemuda desa hara Banjar manis, mengatakan kepada media gebrakkasus.com. kemarin itu kami mendatangi kantor inspektorat di hari Senin tanggal 2 September 2025. Untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Inspektorat sudah sejauh mana perkembangan audit yang ditangani mereka. kami meningkatkan Inspektor untuk supaya segera mengambil tindakan yang tegas terkait dugaan penyelewengan dana desa khususnya desa hara banjarmanis.

“Karena Kami mengklaim kuat kemungkinan terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala desa, bukti-bukti tersebut meliputi adanya dugaan laporan keuangan yang mencurigakan, seperti anggaran ketahanan pangan tahun 2024, yang dibelikan 5 ekor sapi, namun’ sapi itu tidak ada satu pun (alias fiktif) laporannya, dan proyek-proyek desa yang mangkrak, serta kesaksian aparatur desa yang sudah dipecat merasa dirugikan ” ungkapnya.

Ini sebagai bentuk protes dan upaya untuk mendapatkan kejelasan, perkembangan proses pemeriksaan dan meminta kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa.

Lanjutnya, Sementara itu, Irban 5 Inspektorat Lampung Selatan, Ikhwan Setiawan, mengatakan kepada kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menjanjikan transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Pihak inspektorat memberikan waktu selama 3 hari kerja, rabu, kamis, sampai di hari senin supaya kades hara banjarmanis Syahrudin untuk menyanggah Pokok-pokok Hasil Pengawasan (P²HP), laporan awal yang berisi temuan audit dari Inspektorat, sebelum Laporan Hasil pengawasan (LHP) di limpahkan ke Kejaksaan”. Ungkapnya Syahmiril pada hari Jum’at, 5 September 2025.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat “Peduli Hara” merasakan bahwa Inspektorat terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Yang kami inginkan kasus ini jangan sampai berlarut-larut dan hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.” tegas Syahmiril.

Permintaan kami dan harapnya , “agar pihak-pihak berwajib dapat segera menyeret yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana desa, dan segeralah diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia”, keingin warga.

Kini masyarakat hara Banjar Manis dan publik akan melihat sikap tegas, propesional, transparans dan respons cepat dari Inspektorat Lamsel untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah kerjanya. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *