Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Terkait dugaan pungli berkedok sodakoh yang dilakukan olek Em selaku Kepala SMPN 3 Jati Agung terhadap seluruh wali murid disekolah.
Penjelasan Samidi, selaku ketua komite yang ditemui media ini rabu, (06-08-2025) dengan tegas menyayangkan sikap kepala sekolah yang menentukan uang sodakoh 300 ribu dan tidak memberikan buku materi kepada siswa apabila belum membayar uang sodakoh.
“Saya sangat kecewa dengan kepala sekolah, kenapa harus ada ketentuan 300 ribu dan siswa tidak di kasih buku materi, apa bila tidak membayar, salah besar itu”. jelasnya Samidi.
Samidi juga memaparkan, memang ada rapat terbatas dikala itu, namun tidak melibatkan semua wali murid, dalam rapat tersebut juga diputuskan ada partisipasi dari wali murid bagi yang mampu.
Bagi yang tidak mampu dibebaskan, pembayarannya itu pun tidak ditentukan bulannya, yang terpenting dibayarkan pada tahun ajaran berjalan, karena kita menyadari bahwa keuangan pada wali murid tidak setiap saat ada uang.
“Makanya saya sangat kecewa ketika dengar informasi para siswa tidak diberikan buku materi ketika belum membayar, karena sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar pada anak-anak.” tegas Samidi.
Ia, juga mengutarakan bahwa dirinya yang ditunjuk sebagai ketua komite sejak tahun 2022 itu pun pemilihan tidak melibatkan peran wali murid secara keseluruhan, hanya perwakilan wali murid saja.
Selama menjadi pengurus komite sejak tahun 2022, Samidi, juga tidak diberi SK secara formal, oleh pihak sekolah, dan tidak pernah disarankan untuk membuat rekening atas nama pengurusan komite, sehingga uang yang masuk di komite, dikelola sendiri oleh kepala sekolah dan untuk bendahara komitenya dari pihak sekolah, jadi secara langsung ketua komite tidak mengetahui jumlah rincian dana komite yang masuk, hanya saja ketika sudah selesai pelaksanaan kegiatan baru ketua komite diberitahu.
Samidi pun menuturkan siap dipanggil pihak terkait apabila diminta penjelasan.
“Saya siap kapan saja dipanggil apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya terkait apa yang terjadi di SMPN 3 jati agung,” tambah Samidi.
Selain itu, M. Darmawan mengatakan kepada media ini pada hari Selasa (05-08-2025) sekitar pukul 12:08 wib diselah istirahatnya diruangan kantornya, bahwasanya seperti yang dikatakan bapak bupati Lamsel Radityo Egi Pratama kami pihak dinas pendidikan kabupaten Lamsel, akan segera mengambil langkah-langkah yang tegas terkait keluhan para orang tua walimurid di seluruh kab Lamsel.
” Ya Untuk Terkait di SMPN 3 Jati Agung, kita sudah menugaskan pak Sekdin, yang sudah dua kali turun kesana (lokasi), untuk mencari informasi-informasi tersebut”.
“Yang pertama Mereka (sekdin) turun ke lokasi dan menemui kepala sekolah, dalam pertemuan itu, kepala sekolah tidak mengakui, dengan adanya pungli. yang dikabarkan walimurid tersebut, hanya Kepala sekolah berdalih, itu sumbangan dilakukan oleh pihak komite sekolah”. Katanya kadis pendidikan.
Lanjutnya Darmawan, namun demikian kita masih menugaskan pak sekdin untuk turun kedua kalinya pada hari ini, biar semua cepat diselesaikan permasalahan yang ada di sekolah SMPN 3 jati agung, kerenah dihari pertama itu pak sekdin tidak bertemu dengan pihak-pihak komite sekolah. Hanya bertemu dengan kepala sekolah saja.
Menurut Informasi yang didapatkan dari sekretaris pendidikan Cahyadi, bahwasanya pihak komite disekolah SMPN 3 jati agung saat ditemui, mereka (komite) membenarkan ada pungutan dengan nominal uang Rp 300.000 yang dibebankan pada wali murid. Maka dari itu tolonglah bersabar untuk semua walimurid. Harapannya kadis.
Dan kita sudah berkonsultasi dengan pihak inspektorat, melalui telepon. Karena semuanya itu tidak semudah yang dibayangkan walimurid. Kita harus melalui prosedur, proses-proses terlebih dahulu ,kita juga tidak mau ada kesalahan dikemudian harinya. Jelasnya Plt kepala Dinas Pendidikan Muhammad Darmawan.
Pada intinya dari kita pihak Dinas Pendidikan akan segera melaporkan dari temuan Kita ini kepada pihak inspektorat, karena merekalah bagiannya seperti.
Pengawasan Internal:
Inspektorat melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pengawasan Tujuan Tertentu:
Inspektorat dapat melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan atau tanpa penugasan, seperti pengawasan terhadap program reformasi birokrasi.
Pencegahan Korupsi:
Inspektorat berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyusunan Laporan:
Inspektorat menyusun laporan hasil pengawasan yang menjadi dasar perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Tutupnya M.Darmawan.