Plt Kepala Dinas Pendidikan M. Darmawan, Angkat Bicara Terkait Kepala SMPN 3 Jati Agung

Poto Dok: Plt Kepala Dinas Pendidikan M. Darmawan diruangan kantornya.red

Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Plt kepala Dinas Pendidikan Muhammad Darmawan, menjelaskan Terkait dugaan pungli berkedok sodakoh yang dilakukan olek EM, selaku Kepala SMPN 3 Jati Agung terhadap seluruh wali murid disekolah.

M. Darmawan mengatakan kepada media ini pada hari Selasa (05-08-2025) sekitar pukul 12:08 wib diselah istirahatnya diruangan kantornya, bahwasanya seperti yang dikatakan bapak bupati Lamsel Radityo Egi Pratama kami pihak dinas pendidikan kabupaten Lamsel, akan segera mengambil langkah-langkah yang tegas terkait keluhan para orang tua walimurid di seluruh kab Lamsel.

” Ya Untuk Terkait di SMPN 3 Jati Agung, kita sudah menugaskan pak Sekdin, yang sudah dua kali turun kesana (lokasi), untuk mencari informasi-informasi tersebut”.

“Yang pertama Mereka (sekdin) turun ke lokasi dan menemui kepala sekolah, dalam pertemuan itu, kepala sekolah tidak mengakui, dengan adanya pungli. yang dikabarkan walimurid tersebut, hanya Kepala sekolah berdalih, itu sumbangan dilakukan oleh pihak komite sekolah”. Kata kadis pendidikan.

Lanjutnya Darmawan, namun demikian kita masih menugaskan pak sekdin untuk turun kedua kalinya pada hari ini, biar semua cepat diselesaikan permasalahan yang ada di sekolah SMPN 3 jati agung, kerenah dihari pertama itu pak sekdin tidak bertemu dengan pihak-pihak komite sekolah. Hanya bertemu dengan kepala sekolah saja.

Menurut Informasi yang didapatkan dari sekretaris pendidikan Cahyadi, bahwa pihak komite disekolah SMPN 3 jati agung saat ditemui, mereka (komite) membenarkan ada pungutan dengan nominal uang Rp 300.000 ribu yang dibebankan pada wali murid. Maka dari itu tolonglah bersabar untuk semua walimurid. Harapannya kadis pendidikan.

Dan kita sudah berkonsultasi dengan pihak inspektorat. Karena semuanya itu tidak semudah yang dibayangkan walimurid. Kita harus melalui prosedur, proses-proses terlebih dahulu ,kita juga tidak mau ada kesalahan dikemudian harinya. Jelasnya Plt kepala Dinas Pendidikan Muhammad Darmawan.

Pada intinya kita pihak Dinas Pendidikan akan segera melaporkan dari temuan ini kepada pihak inspektorat terlebih dahulu. karena merekalah dibagiannya seperti:

Pengawasan Internal:

Inspektorat melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pengawasan Tujuan Tertentu:

Inspektorat dapat melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan atau tanpa penugasan, seperti pengawasan terhadap program reformasi birokrasi.

Pencegahan Korupsi:

Inspektorat berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyusunan Laporan:

Inspektorat menyusun laporan hasil pengawasan yang menjadi dasar perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Tutupnya M.Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *