Sudah Dua Tahun Nasabah Yang Merugi Melaporkan Bank BRI Unit Jatimulyo ke Polda Lampung, Namun’ Belum Ada Tersangka 

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Seorang nasabah Bank BRI unit KCP Jatimulyo cabang Teluk betung Bandar Lampung Provinsi Lampung. Atas nama Yulianti, Mengaku menjadi korban Pembobolan rekening Melalui Mobile Banking yang mencapai Rp 75.000.000,- Saat kalaitu proses pencairan pinjaman KUPRA Tahun 2023 di Dalam Kantor Bank BRI unit KCP Jatimulyo yang terletak di Jl. Ratu Dibalau No.20, Way Kandis, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Hal itu di akui Yulianti selaku nasabah yang beralamat, di Desa Jatisari, Kecamatan Jati agung Lampung Selatan, pada saat memberi keterangannya oleh media ini pada Sabtu (01/08/2025).

Dikediamannya Yulianti mengungkapkan, saat itu tengah melakukan transaksi pencairan Pinjaman Kredit Umum Pemberdayaan Rakyat, (KUPRA) di dalam Gedung Bank BRI unit Jatimulyo pada tanggal (11/08/2023) Jam 15;30 WIB.

Namun na’as Dana pencairan senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) Hilang sebelum beranjak ke luar dalam kantor Bank BRI Tersebut.

“Berawal dari saya dan suami tengah melakukan proses pencairan pinjaman KUPRA di Bank BRI unit Jatimulyo senilai Rp 75.000.000, sekitar Jam 15;30. pinjaman tersebut kemudian dicarikan ke rekening BRI milik saya, kemudian selang beberapa jam kemudian uang itu hilang, padahal saya belum beranjak pergi dari kantor Bank BRI itu.”ucap Yulianti, kepada media ini.

Selanjutnya, saat mempertanyakan hal atas kehilangan sejumlah uang pencairan pinjaman tersebut terhadap pihak karyawan Bank, karyawan Bank malah justru mengarahkan saya untuk ke BRI-link dengan suatu alasan Taler mengantri penuh.

“Pada saat itu, alasan pihak karyawan Bank BRI menurut kami sangatlah janggal, saya dan suami sempat di arahkan ke BRI-link, padahal Taler tempat tarik tunai terlihat sepi.”jelasnya.

Lebih lanjut, dengan kejadian tersebut yang menurut dugaan Yulianti dan suami, ada konspirasi oleh oknum didalam Bank, karena pada saat itu Mobile Banking yang di buat pihak Bank secara otomatis tanpa ada persetujuan oleh pihak nasabah.

“Hal ini sangat merugikan kami, selaku nasabah, yang mana menurut kami pinjaman itu sangatlah besar.”

“Sebelumnya saya sudah buat laporan ke polisi pada saat itu juga pada tahun 2023, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan salam laporan kami sampai saat ini.”ungkapnya mengeluh.

Sementara itu, Hendra selaku suami Yulianti menambahkan, serta mengulas kembali kronologi yang tengah dialami oleh Yulianti selaku istrinya (Korban_red) Pada saat proses pencairan, detik menitnya posisi istri dan saya ada dilam Bank, hilangnya Dana pencairan pun saya masih didalam Bank belum beranjak keluar.”beber Hendra suami dari Yulianti selaku korban.

Lebih jauh, Hendra sebelumnya sempat menaruh curiga terhadap pihak karyawan Bank BRI unit KCP Jatimulyo cabang Teluk betung Bandar Lampung, yang seolah-olah secara paksa membuatkan Mobile Banking, tanpa harus ada persetujuan dari istrinya selaku Nasabah.

“Anehnya sebelum Dana itu kami ketahui hilang, pihak Bank BRI secara otomatis membuatkan Mobile Banking kami, tanpa ada persetujuan dari kami terlebih dahulu, seharusnya kan mau membuat Mobile Banking atau tidaknya itu Hak kami sebagai nasabah, bahkan pihak kepala Bank BRI unit Jatimulyo pada saat itu selalu menghindar seolah-olah ada yang ditutup – tutupi.”ungkapnya.

Selain itu, pasca Hendra serta istrinya yang sempat melaporkan hal kejadian tersebut ke Polda Lampung dari tahun 2023, sepertinya hampir mendapat ke putus asaan, menurutnya pihak penyidik kepolisian Polda Lampung yang sebelumnya dinilai kurang serius dalam menangani persoalan yang menimpa dirinya dan Yulianti istrinya.”kata Hendra.

“Sudah dua tahun sejak masuknya laporan saya ke pihak kepolisian Polda Lampung, namun pihaknya penyidik yang lama seolah di ulur terus menerus, ini ada apa.?

Saya inikan korban loh, saya dan istri merasa dirugikan secara materil, ditambah sampai saat pihak pimpinan Bank BRI unit Jatimulyo yang sebelumnya lari dari tanggungjawab.”keluhnya lagi.

diketahui, Yulianti dan suaminya melaporkan kerugian terhadap dirinya oleh Pihak Polisi Daerah (Polda) Lampung pada tanggal (29/09/2023) dengan Nomor: STTPL/B/421/lX/2023/SPKT/Polda Lampung, dengan tuduhan dugaan Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian pada tanggal 07 mei 2025 Kepolisian Polda Lampung mengeluarkan surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan SP2HP dengan No: SP2HP/123/V/2025/Subdit/V/Reskrimsus

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap pihak Bank BRI, guna pengembangan laporan lebih lanjut.”terang Briptu Ramdhan selaku penyidik Cyber Polda Lampung pada hari Selasa (05/08/2023) saat Tim konfirmasi di kantor Polda Lampung.

Sampai berita ini di muat, dari Pimpinan Bank BRI unit Jatimulyo yang sebelumnya Arpan serta Kanwil Bank BRI Lampung belum dapat diminta keterangan secara resmi untuk menyikapi persoalan yang dialami korban.

Serta masih menunggu keseriusan pihak (APH) Kepolisian Polda Lampung dalam mengungkap motif persoalan yang menimpa Yulianti bersama suaminya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *