Poto: Saat Beni Nurrahman Kalapas Kelas IIA Kalianda, yang didampingi komandan jaga dan pihak TNI, polri, yang berikan amnesti kepada penerima 9 Napi.
LAMSEL, – Gebrakkasus.com – Berkah amnesti (pengampunan) yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap 1.116 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Indonesia juga didapat oleh warga binaan penghuni Lapas Kelas IIA Kalianda, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan provinsi Lampung, pada Sabtu (2/8/2025).
Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Amnesti ini diberikan langsung kepada Sembilan orang WBP yang masih menjalani masa pidana,” katanya bapak Beni Nurrahman Kalapas Kalianda.
Disebutkan, dengan pemberian amnesti ini tentunya kesembilan Napi tersebut dinyatakan bebas secara umum dari sanksi pidana yang seharusnya mereka jalankan.
Kesembilan warga binaan tersebut meninggalkan Lapas dengan senyum, harapan baru, dan janji untuk menjalani hidup yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 4 orang sebelumnya telah lebih dulu mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Mereka adalah Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), Rizki Ardian (27 Maret 2025), dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025).
Sementara lima orang lainnya—Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung—bebas murni hari ini berdasarkan amnesti yang diberikan negara.
“Dan Untuk 5 orang yang masih berada dalam lapas, hari ini langsung kita bebaskan setelah melengkapi proses administrasi sesuai SOP yang berlaku,” kata Beni .
Kepada 9 orang yang menerima amnesti, Beni Nurrahman berpesan untuk dapat menjalani kehidupan lebih baik ditengah – tengah masyarakat. Karena amnesti tersebut diberikan tidak semata-mata untuk bebas melainkan terdapat tanggung jawab moral, untuk menjadi lebih baik serta taat hukum pada masa mendatang.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
“Pemberian amnesti ini juga sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena dapat mengurangi overcrowding di setiap Rutan dan Lapas yang ada,” ujarnya Beni menjelaskan.
Dalam hal itu Salah satu Napi, yang mewakili 8 temannya mengatakan, ” Kami warga binaan pemasyarakatan kelas IIA Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, mengucapkan terima kasih banyak atas pemberian amnesti ini kepada kami, yang diberikan oleh bapak presiden RI Prabowo Subianto, bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan (KKanwil) provinsi Lampung, dan bapak Beni Nurrahman Kalapas kelas IIA Kalianda, berserta anggotanya”.
Perlu diketahui, Pemberian amnesti ini semuanya gratis tidak dipungut biaya apapun. dan Semoga hidup kami dapat lebih baik lagi kedepannya, Amin ya rabbal alamin, tuturnya sambil bersujud terharu ia mendapatkan kebebasan. Red