Gebrakkasus.com – LAMSEL,—Tim media ini pun konfirmasi Terkait Dugaan Praktik KKN Dilamsel, kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., Ia Memberikan tanggapannya dan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamsel dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa intervensi.
“Seluruh proses dilakukan secara digital melalui LPSE. Penunjukan pemenang tender dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan terverifikasi secara sistem, tidak ada ruang intervensi dari pihak manapun,” tegasnya Harries, pada hari Jumat (25/7/2025).
Beliau juga menyayangkan beredarnya informasi sepihak yang tidak disertai bukti kuat serta tidak melalui klarifikasi kepada instansi terkait.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan publik. Tapi harus berdasarkan data dan prosedur. Jangan sampai opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang sedang dibangun dengan susah payah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan dengan berjudul Sejumlah Aktivis Mendesak Aparat Penegak Hukum, Dan KPK Turun Tangan Terkait Dugaan Praktik KKN Dilamsel
Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju kepada pengelolaan proyek-proyek di Dinas Pendidikan diduga kuat dikendalikan oleh oknum berinisial BQ, yang disebut-sebut sebagai kerabat dekat Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa BQ bekerja sama dengan Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Selatan untuk mengatur pemenang tender proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah pada tahun anggaran 2025.
Dugaan ini semakin kuat karena sebagian besar proyek, baik yang telah dimenangkan maupun yang belum diumumkan, disebut-sebut sudah dikondisikan untuk dikerjakan oleh keluarga, atau kerabat, dan tim internal BQ.
“Semua proyek sudah terkondisi. Bahkan perusahaan pemenang tender ditentukan langsung oleh BQ melalui orang-orang dinas yang dekat dengan Bupati,” ujar Toni Bakrie, Ketua Umum LSM GAMAPELA, dalam keterangannya dilansir salah satu media, pada Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut Toni mengungkapkan, panitia kerja proyek dan sejumlah pejabat di dinas hanya menjadi formalitas, karena pengendali utamanya proyek adalah BQ. Bahkan kepala dinas pun disebut tidak memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau mengubah keputusan yang telah diambil oleh pihak BQ.
Sejumlah aktivis dari Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung mengecam keras praktik pengaturan proyek ini. Mereka menilai bahwa keterlibatannya keluarga kepala daerah dalam urusan proyek pemerintahan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas birokrasi didaerah.
“Tindakan ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Uang rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya keluarga pejabat,” ujar salah satu aktivis LSM Lampung.
Praktik nepotisme ini, menurut para aktivis, tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat partisipasi perusahaan-perusahaan profesional yang kompeten. Seharusnya, proyek-proyek strategis di bidang pendidikan bisa menjadi peluang pembangunan yang inklusif, bukan malah dijadikan alat konsolidasi kekuasaan kelompok tertentu.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Kabupaten Lamsel bisa tumbuh melalui pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan. Jika proyek-proyek publik terus dikuasai oleh pihak-pihak yang sama dengan jalur keluarga, maka pembangunan akan timpang dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan semakin merosot.
Masyarakat juga berharap besarnya harapan untuk kemajuan pembangunan di daerah yang beberapa waktu lalu telah dicanangkan oleh pasanga Bupati Radityo Egi Pratama dengan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar seperti akan ternoda oleh praktek korupsi secara terselubung.
“Kabupaten ini dibangun melalui proses panjang. Jangan rusak dengan kepentingan pribadi dan keluarga. Kepemimpinan yang harus dijalankan dengan niat yang tulus, bukan demi memperkaya lingkaran saudara sendiri,” tegas Toni Bakrie.
LSM dan elemen masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pengkondisian proyek di kabupaten Lamsel ini. Jika benar terjadi, tindakan tegas harus diambil guna memberikan efek jera dan menjaga marwah pemerintahan kabupaten daerah.
“Masalah KKN yang terus berulang adalah cermin dari buruknya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jika tidak segera dihentikan, rakyat yang akan menanggung akibatnya,” tutup Toni.
Kendati demikian publik memastikan informasi selanjutnya terkait pengondisian proyek Pemkab Lamsel dengan diatasnamakan Proyek Keluarga Bupati itu.